JAKARTA | Anggota DPR RI asal Aceh, Azhari Cage, meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan polemik bendera Aceh yang hingga kini belum tuntas. Ia khawatir persoalan tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh perdamaian di Aceh.
Desakan keras itu disampaikan Azhari dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2026/2027 di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum resmi tersebut, Azhari bahkan menyerahkan bendera Aceh kepada pimpinan rapat sebagai simbol keseriusan persoalan yang ia bawa.
Pernyataan tegas tersebut ia sampaikan pada Selasa, 3 November 2026, di hadapan pimpinan dan anggota DPR RI. Azhari meminta pimpinan DPR dan lembaga parlemen mendorong pemerintah agar segera menuntaskan persoalan yang telah bertahun-tahun menggantung tanpa kepastian.
Menurutnya, dasar hukum bendera Aceh sangat jelas dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia merujuk pada Nota Kesepahaman Helsinki poin 1.1.5 yang menyebutkan Aceh berhak memiliki bendera sendiri sebagai lambang kekhususan daerah. Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 246 ayat 2 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Ketentuan itu juga menegaskan bendera daerah bukan simbol kedaulatan dan tidak diperlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
Azhari turut menyinggung Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur bendera dan lambang Aceh. Namun ketentuan tersebut belum terealisasi akibat tarik-menarik politik antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Akibat kebuntuan itu, masyarakat masih mengibarkan bendera bintang bulan dalam berbagai momentum di Aceh.
Bendera yang diserahkan kepada pimpinan rapat, kata Azhari, merupakan bendera Aceh yang sah secara hukum kekhususan Aceh.
“Kalau polemik ini tidak selesai, saya khawatir ada pihak-pihak yang memanfaatkan hal tersebut untuk memperkeruh perdamaian yang ada di Aceh,” ujarnya.
Ia mengingatkan keberagaman merupakan bagian dari sejarah terbentuknya Indonesia. Perbedaan latar belakang masyarakat dan daerah, menurut Azhari, tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah pusat untuk menolak kekhususan yang dimiliki suatu daerah. Pembiaran polemik bendera Aceh berlarut dinilai hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga perdamaian Aceh. (*)









































