MAKI Desak Polda Metro Jemput Paksa Firli Bahuri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 04:45 WIB

50790 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan Polda Metro Jaya perlu

segera menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika tak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan polisi.

Diketahui, Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri apabila tak hadir pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Metro memanggil Firli untuk menelusuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kita tunggu saja panggilan kedua, kalau tidak datang maka memang diterbitkan surat perintah membawa. Karena saksi yang gak hadir dua kali, maka bisa langsung dijemput,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Minggu (22/10).

Boyamin berharap Firli datang agar bisa membuktikan dirinya merupakan seorang patuh hukum. Pemeriksaan ini juga, kata Boyamin, jadi kesempatan Firli untuk menjelaskan dengan bukti bahwa ia merasa tak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Kalau merasa tak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan. Jika harus ada penjemputan paksa ini sangat tidak

elok,” tutur Boyamin.

“Mau tidak mau Polda harus jemput paksa dan jika sudah ada dua alat bukti segera tetapkan Firli sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Boyamin menyebut jika Firli terbukti melakukan pemerasa maka harus status Forli harus segera dinonaktifkan selaku ketua KPK dan pemerintah segera menunjuk plt ketua KPK.

“Silahkan itu mekanisme presiden KPK dan DPR. Kita tunggu saja,” tandasnya. (Z-5)/MI

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru