JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota aktif Kepolisian. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dengan Ketua Mahkamah Suhartoyo memimpin pembacaan amar putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menyatakan keberadaan frasa dalam penjelasan pasal tersebut sama sekali tidak memperjelas ketentuan dalam batang tubuh, yaitu Pasal 28 ayat (3) yang menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sebaliknya, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menjadi norma yang membingungkan dan memperlebar tafsir ketentuan undang-undang yang sudah tegas, sehingga berpotensi disalahgunakan. Dalam pandangan Mahkamah, ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa kerancuan dalam penjelasan tersebut telah menciptakan ruang abu-abu terhadap siapa yang memiliki hak menduduki jabatan sipil, serta mengakibatkan ketidakjelasan karier bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian. Menurut Mahkamah, hal ini secara substantif memunculkan potensi perlakuan yang tidak setara di antara warga negara, terutama dalam pengisian jabatan publik melalui jalur profesional sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan pengujian ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa doktoral, bersama Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum yang belum memperoleh pekerjaan tetap. Dalam sidang sebelumnya, Syamsul menyampaikan bahwa pemberlakuan norma tersebut telah memberi celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil strategis tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Beberapa jabatan yang disorot para Pemohon adalah posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Para Pemohon menilai praktik semacam itu tidak sesuai dengan asas netralitas dalam pelayanan publik dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta meritokrasi yang menjunjung kesetaraan hak dalam mengisi jabatan pemerintahan. Mereka juga menilai bahwa substansi norma saat ini menciptakan dwifungsi baru Polri, di mana aparat dapat berperan ganda sebagai penegak hukum sekaligus pejabat pemerintahan. Menurut para Pemohon, ini tidak hanya melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, tetapi juga menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko melemahkan profesionalitas kepolisian serta birokrasi sipil secara bersamaan.
Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon beralasan menurut hukum. Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat bertugas pada jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengandung frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan tidak selaras dengan ketegasan dari batang tubuh pasal tersebut dan dinilai membuka peluang interpretasi luas yang melampaui batas norma undang-undang.
Meski putusan ini diambil secara mayoritas, terdapat dua perbedaan pandangan dalam sidang. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan alasan berbeda (concurring opinion), sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Kendati demikian, dasar putusan Mahkamah tetap mengikat dan membawa konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan norma UU Polri, khususnya dalam proses penempatan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil dalam struktur pemerintahan sipil non-kepolisian.
Dengan demikian, Mahkamah memberikan kejelasan hukum sekaligus mempertegas pentingnya pemisahan fungsi antara peran aparat penegak hukum dan fungsionaris birokrasi sipil. Putusan ini juga menegaskan posisi konstitusional bahwa setiap jabatan dalam tatanan sipil harus terbebas dari pengaruh struktur dan status militeristik atau kepolisian aktif guna menjamin netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas lembaga negara di mata publik. (*)






































