Mahfud MD Sebutkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Layak Dihukum Mati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:05 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penetapan mantan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi. Mahfud menilai Febrie layak diberikan hukuman pidana paling berat, yakni hukuman mati.

Pernyataan Mahfud disampaikan dalam sebuah podcast yang diunggah pada kanal YouTube resmi Mahfud MD pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Mahfud, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan hukuman khusus yang tegas, bukan hanya hukuman pidana biasa.

Mahfud menjelaskan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak lagi mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih membuka kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kondisi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman mati dapat dijatuhkan ketika tindak pidana korupsi dilakukan dalam situasi khusus, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, krisis moneter, atau apabila pelaku merupakan residivis korupsi. Mahfud menekankan bahwa kasus yang menimpa Febrie termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa tersebut.

Menurut Mahfud, Febrie adalah sosok yang melakukan kejahatan yang sangat berat, sehingga jika hukuman mati tidak dapat diterapkan, opsi hukuman seumur hidup menjadi pilihan berikutnya. “Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Kejahatannya luar biasa, ini si Febrie Adriansyah,” ucap Mahfud dalam podcast tersebut.

Pernyataan mantan Menkopolhukam ini memberikan gambaran kerasnya sikap publik dan aparat terkait pemberantasan korupsi, terutama pada oknum yang semestinya menjadi penegak hukum. Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah juga menjadi sorotan tentang bagaimana hukum dapat ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.

Sampai saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama di kalangan penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru