Mahfud MD Sebutkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Layak Dihukum Mati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:05 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penetapan mantan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi. Mahfud menilai Febrie layak diberikan hukuman pidana paling berat, yakni hukuman mati.

Pernyataan Mahfud disampaikan dalam sebuah podcast yang diunggah pada kanal YouTube resmi Mahfud MD pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Mahfud, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan hukuman khusus yang tegas, bukan hanya hukuman pidana biasa.

Mahfud menjelaskan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak lagi mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih membuka kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kondisi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman mati dapat dijatuhkan ketika tindak pidana korupsi dilakukan dalam situasi khusus, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, krisis moneter, atau apabila pelaku merupakan residivis korupsi. Mahfud menekankan bahwa kasus yang menimpa Febrie termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa tersebut.

Menurut Mahfud, Febrie adalah sosok yang melakukan kejahatan yang sangat berat, sehingga jika hukuman mati tidak dapat diterapkan, opsi hukuman seumur hidup menjadi pilihan berikutnya. “Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Kejahatannya luar biasa, ini si Febrie Adriansyah,” ucap Mahfud dalam podcast tersebut.

Pernyataan mantan Menkopolhukam ini memberikan gambaran kerasnya sikap publik dan aparat terkait pemberantasan korupsi, terutama pada oknum yang semestinya menjadi penegak hukum. Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah juga menjadi sorotan tentang bagaimana hukum dapat ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.

Sampai saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama di kalangan penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru