Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penetapan mantan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi. Mahfud menilai Febrie layak diberikan hukuman pidana paling berat, yakni hukuman mati.
Pernyataan Mahfud disampaikan dalam sebuah podcast yang diunggah pada kanal YouTube resmi Mahfud MD pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Mahfud, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan hukuman khusus yang tegas, bukan hanya hukuman pidana biasa.
Mahfud menjelaskan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak lagi mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih membuka kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kondisi tertentu.
Hukuman mati dapat dijatuhkan ketika tindak pidana korupsi dilakukan dalam situasi khusus, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, krisis moneter, atau apabila pelaku merupakan residivis korupsi. Mahfud menekankan bahwa kasus yang menimpa Febrie termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa tersebut.
Menurut Mahfud, Febrie adalah sosok yang melakukan kejahatan yang sangat berat, sehingga jika hukuman mati tidak dapat diterapkan, opsi hukuman seumur hidup menjadi pilihan berikutnya. “Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Kejahatannya luar biasa, ini si Febrie Adriansyah,” ucap Mahfud dalam podcast tersebut.
Pernyataan mantan Menkopolhukam ini memberikan gambaran kerasnya sikap publik dan aparat terkait pemberantasan korupsi, terutama pada oknum yang semestinya menjadi penegak hukum. Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah juga menjadi sorotan tentang bagaimana hukum dapat ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama di kalangan penegak hukum. (*)




































