slot preparation.lsrs.lu

Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 02:19 WIB

50636 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ketegangan dan ketidakharmonisan yang terjadi antara Kapolri dan Jaksa Agung, yang menurutnya sudah berlangsung sejak sebelum pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan dalam podcast yang diunggah pada kanal YouTube Mahfud MD Official pada 13 Juli 2026.

Mahfud dengan tegas menyebut, sejak masa awal pemerintahan, Kapolri dan Jaksa Agung “tidak pernah mau duduk bersama” untuk membahas kasus-kasus penting, termasuk penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mengingatkan bahwa sikap tersebut akan menyulitkan proses penegakan hukum di Tanah Air.

Ia menyinggung temuan luar biasa berupa 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp476 miliar yang disita dari rumah diduga milik Febrie Adriansyah. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan resmi. “Orang jadi bertanya, kok segitu banyak, tapi tidak ada tersangkanya,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam situasi yang ia gambarkan sebagai “pertempuran antar setan”, Mahfud menilai lebih baik aparatur hukum saling mengungkap dan membongkar daripada saling melindungi. Ia juga menegaskan bahwa pelaku korupsi seperti Febrie layak menerima hukuman pidana khusus, bahkan pidana mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa.

Ia juga mempertanyakan peran TNI yang diduga turut mengawal proses penggeledahan di rumah Febrie. Menurut Mahfud, pengamanan seharusnya menjadi kewenangan polisi, bukan tentara, kecuali atas permintaan polisi sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang intervensi dan kepentingan di balik keterlibatan militer dalam kasus penegakan hukum sipil.

Mahfud mengkritik adanya pertemuan terbatas yang dilakukan di kediaman tersangka untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut, yang menurutnya tidak sehat dan memperlihatkan adanya usaha mencari perlindungan dan penghindaran dalam proses hukum.

Lebih jauh, Mahfud menyoroti rendahnya kemampuan koordinasi antar institusi penegak hukum, termasuk ketidakhadiran Kapolri dan Jaksa Agung saat membahas kasus bersama, kecuali dalam forum kabinet resmi. Sikap ini dianggap melemahkan sistem peradilan pidana yang idealnya harus terintegrasi dan saling mendukung.

Ia menegaskan tanggung jawab tertinggi menyelesaikan konflik antar institusi berada di tangan Presiden. Mahfud berharap Presiden Prabowo memberikan arahan tegas agar Kapolri dan Jaksa Agung berkoordinasi dengan baik demi menjalankan fungsi mereka secara profesional dan independen.

Mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah, Mahfud menganggap langkah itu sebagai keharusan moral menurut ketetapan MPR tentang etika kehidupan berbangsa, sekaligus sebagai langkah awal penyelesaian perkara secara etis. Namun, ia menegaskan proses hukum harus tetap berlanjut dan tidak boleh terhambat.

Mahfud juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak mengambil alih kasus ini apabila terjadi intervensi dari institusi lain, sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jika KPK belum berani melangkah, Presiden dianggap perlu turun tangan langsung.

Pernyataan Mahfud ini menggarisbawahi dinamika kompleks dan penuh intrik dalam penegakan hukum kasus korupsi strategis di Indonesia. Ulasan lengkap pernyataan Mahfud MD bisa disimak melalui kanal YouTube Mahfud MD Official di tautan https://www.youtube.com/watch?v=tbeZ84MO8Gg.

(RED)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru