Mahfud MD Kritik Keras: Polri, TNI, Kejaksaan, hingga Pengadilan Sama-sama Rusak, Tak Bisa Hanya Reformasi Satu Lembaga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:27 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara terbuka melontarkan kritik tajam kepada institusi hukum di Indonesia. Dalam podcast Gaspol Kompas.com yang tayang di YouTube Senin (29/6/2026), Mahfud menilai Polri, TNI, Kejaksaan Agung, hingga pengadilan saat ini, tidak ada bedanya dan sama-sama memiliki persoalan serius dalam penegakan hukum.

Mahfud MD menyebutkan, kelakuan para aparat penegak hukum kini semakin jauh dari harapan masyarakat. Menurutnya, reformasi hukum yang selama ini didengungkan tidak akan pernah membuahkan hasil jika hanya dilakukan pada satu institusi saja, sementara pihak lain—baik Polri, TNI, Kejaksaan maupun pengadilan—masih menjalankan praktik yang serupa dan tidak melakukan pembenahan secara menyeluruh. “Ngapain saya ngatain Polri? hujat-hujat juga, wong TNI sama, kejaksaan juga sama, pengadilan juga sama,” tegas Mahfud dalam pernyataannya.

Ia menilai, persoalan utama ada pada kepemimpinan dan tidak adanya kesadaran kolektif untuk membenahi sistem secara total. Mahfud menyinggung tentang adanya perang kepentingan di lingkaran kekuasaan elite, praktik ‘silent brown code’, bahkan pada revisi Undang-undang Polri yang dia sebut bermasalah. Ia juga menyoroti kualitas penuntutan jaksa dan independensi hakim yang menurutnya sudah menjadi semakin jauh dari cita-cita hukum yang adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menjelaskan, pasal pada revisi UU Polri yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang ASN. Menurutnya, TNI dan Polri hanya boleh memasuki jabatan sipil dengan syarat-syarat tertentu, sementara revisi yang baru justru membuka ruang tanpa pembatasan yang jelas, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan di masa mendatang.

Ia menambahkan, kegagalan menjaga demokrasi yang sehat melalui supremasi hukum akan menimbulkan kesewenang-wenangan di kalangan elit, dan pada akhirnya menciptakan kekacauan di tingkat masyarakat. Mahfud bahkan menyinggung teori autokratik legalism yang pernah melahirkan rezim otoriter—meski ia menegaskan Indonesia tidak sampai pada tahap itu, namun tanda-tanda menurunnya kualitas demokrasi dan indeks penegakan hukum nasional sudah terlihat nyata.

Dalam penjelasan selanjutnya, Mahfud juga menyoroti fenomena pejabat atau aparat yang enggan memperbaiki sistem rusak karena khawatir justru dirinya akan menjadi korban. Ia menyebut kecenderungan “lebih baik hancur bersama daripada saya hancur sendirian” merupakan pemikiran berbahaya yang dapat meruntuhkan pemerintahan dan menghancurkan negara dari dalam.

Untuk itu, Mahfud menilai reformasi mesti digerakkan oleh kepemimpinan nasional yang kuat dan berani menggalang kesadaran kolektif di antara seluruh unsur lembaga hukum. Pemerintah dan parlemen juga diingatkan untuk tidak hanya sekadar merevisi regulasi tanpa pengawasan efektif terhadap jalannya demokrasi dan supremasi hukum.

Menurut Mahfud, kualitas sumber daya manusia aparat hukum di Indonesia sebenarnya tidak kalah mumpuni, banyak yang pintar dan menguasai bidangnya, baik di polisi, kejaksaan, pengadilan, maupun TNI. Namun justru persoalan terbesar ada pada eksekusi, lingkungan kerja, dan mindset para pimpinannya. Mahfud mengingatkan, pembenahan sistem hanya bisa berjalan jika dilakukan secara total dan kolektif, bukan saling menyalahkan satu institusi, apalagi menjadikan reformasi hukum semu hanya sebagai agenda seremonial.

Kritik Mahfud ini sekaligus menjadi sinyal peringatan serius terhadap arah reformasi di tengah situasi hukum dan politik yang penuh tarik menarik kepentingan elite, serta menandai masih jauhnya bangsa ini dari praktik hukum yang ideal dan benar-benar berpihak pada rakyat. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru