JAKARTA | Polemik seputar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan tajam publik sejak pengalihan penanganannya dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan keprihatinan sekaligus analisis mendalam mengenai kerumitan dinamika hukum dan politik yang melingkupi kasus ini.
Menurut Mahfud, absennya kejelasan keberadaan Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka memunculkan banyak pertanyaan. Negara, yang selama ini disebut memiliki aparat penegak hukum yang kuat dan berpengalaman, dinilai aneh jika tidak bisa melacak keberadaan seorang pejabat penting yang tengah diburu hukum. Mahfud menilai, hilangnya keberadaan Febrie bisa diartikan sebagai bagian dari sebuah skenario yang bisa saja disengaja atau justru menunjukkan kelemahan sistem.
Dalam penjelasannya, Mahfud menyoroti bagaimana penanganan kasus ini—yang melibatkan dugaan pelanggaran prosedur pidana serius, mulai dari barter surat antar institusi hingga pengalihan perkara tanpa mekanisme yang jelas—bisa menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik pada sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa masalah yang dipertaruhkan bukan sekadar nama pejabat atau penuntasan kasus, melainkan keutuhan serta keberlanjutan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud juga mengkritisi munculnya surat perintah pemeriksaan dan penghentian mendadak terhadap berbagai kasus SPPG dan MBG, yang menurutnya menjadi indikator adanya “barter kewenangan” antara kepolisian dan kejaksaan. Situasi seperti ini, ujar Mahfud, berbahaya karena akan menjadi api dalam sekam jika tidak diawasi dan dikritisi secara tegas oleh masyarakat.
Mahfud menilai, konflik kepentingan yang terjadi—terutama karena sejumlah pejabat tinggi yang diduga terlibat justru berada dalam institusi yang menangani kasus serupa—berpotensi besar menimbulkan manipulasi proses hukum. Ia mengingatkan pada pengalaman masa lalu ketika institusi penegak hukum pernah melakukan “pembersihan” secara serius demi memulihkan kepercayaan publik, salah satunya tragedi operasi bedol desa pada kasus besar di kepolisian.
Menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, Mahfud menegaskan pentingnya penyidikan yang benar sesuai kaidah KUHAP, karena pengalihan atau pelimpahan kasus antar penyidik lembaga berbeda tanpa pemeriksaan tersangka bukan hanya janggal secara prosedur tetapi juga berpotensi membatalkan proses hukum. Ia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus ini—sesuai mandat Undang-Undang KPK Pasal 10A—untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Namun Mahfud juga sangsi KPK berani melangkah dalam konfigurasi politik saat ini, sehingga menurutnya Presiden harus turun tangan menyelesaikan ini secara eksekutif agar tidak berlarut-larut dan merusak legitimasi hukum negara.
Mahfud menyoroti pentingnya etika pemimpin dan pertanggungjawaban moral terhadap publik dalam kasus besar seperti ini. Ia menilai, pembenahan dan pembersihan internal—termasuk rotasi kepemimpinan dan reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan—harus dilakukan untuk menghindari terus terulangnya kasus serupa dan menjaga integritas lembaga penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa keteladanan moral diperlukan, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor 6 dan 8 tahun 2001, di mana pejabat negara harus siap mundur bukan hanya jika terbukti secara hukum, tetapi juga ketika melakukan pelanggaran moral dan etika.
Bagi Mahfud MD, momentum gempa hukum ini harus dijadikan titik balik untuk memperkuat sistem, bukan justru membiarkan ketidakpastian hukum merusak kepercayaan masyarakat. Ia memperingatkan jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan semakin takut ataupun kecewa hingga menumbuhkan kecenderungan “membuat hukum sendiri” yang justru membahayakan masa depan bangsa dalam membangun hukum yang berkeadilan dan berwibawa. (*)




































