Mahfud MD : Kasus Febrie Adriansyah dan Barter Kewenangan, Potret Gempa Bumi Hukum di Awal Pemerintahan Baru

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:14 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Polemik seputar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan tajam publik sejak pengalihan penanganannya dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan keprihatinan sekaligus analisis mendalam mengenai kerumitan dinamika hukum dan politik yang melingkupi kasus ini.

Menurut Mahfud, absennya kejelasan keberadaan Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka memunculkan banyak pertanyaan. Negara, yang selama ini disebut memiliki aparat penegak hukum yang kuat dan berpengalaman, dinilai aneh jika tidak bisa melacak keberadaan seorang pejabat penting yang tengah diburu hukum. Mahfud menilai, hilangnya keberadaan Febrie bisa diartikan sebagai bagian dari sebuah skenario yang bisa saja disengaja atau justru menunjukkan kelemahan sistem.

Dalam penjelasannya, Mahfud menyoroti bagaimana penanganan kasus ini—yang melibatkan dugaan pelanggaran prosedur pidana serius, mulai dari barter surat antar institusi hingga pengalihan perkara tanpa mekanisme yang jelas—bisa menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik pada sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa masalah yang dipertaruhkan bukan sekadar nama pejabat atau penuntasan kasus, melainkan keutuhan serta keberlanjutan sistem penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud juga mengkritisi munculnya surat perintah pemeriksaan dan penghentian mendadak terhadap berbagai kasus SPPG dan MBG, yang menurutnya menjadi indikator adanya “barter kewenangan” antara kepolisian dan kejaksaan. Situasi seperti ini, ujar Mahfud, berbahaya karena akan menjadi api dalam sekam jika tidak diawasi dan dikritisi secara tegas oleh masyarakat.

Mahfud menilai, konflik kepentingan yang terjadi—terutama karena sejumlah pejabat tinggi yang diduga terlibat justru berada dalam institusi yang menangani kasus serupa—berpotensi besar menimbulkan manipulasi proses hukum. Ia mengingatkan pada pengalaman masa lalu ketika institusi penegak hukum pernah melakukan “pembersihan” secara serius demi memulihkan kepercayaan publik, salah satunya tragedi operasi bedol desa pada kasus besar di kepolisian.

Menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, Mahfud menegaskan pentingnya penyidikan yang benar sesuai kaidah KUHAP, karena pengalihan atau pelimpahan kasus antar penyidik lembaga berbeda tanpa pemeriksaan tersangka bukan hanya janggal secara prosedur tetapi juga berpotensi membatalkan proses hukum. Ia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus ini—sesuai mandat Undang-Undang KPK Pasal 10A—untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Namun Mahfud juga sangsi KPK berani melangkah dalam konfigurasi politik saat ini, sehingga menurutnya Presiden harus turun tangan menyelesaikan ini secara eksekutif agar tidak berlarut-larut dan merusak legitimasi hukum negara.

Mahfud menyoroti pentingnya etika pemimpin dan pertanggungjawaban moral terhadap publik dalam kasus besar seperti ini. Ia menilai, pembenahan dan pembersihan internal—termasuk rotasi kepemimpinan dan reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan—harus dilakukan untuk menghindari terus terulangnya kasus serupa dan menjaga integritas lembaga penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa keteladanan moral diperlukan, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor 6 dan 8 tahun 2001, di mana pejabat negara harus siap mundur bukan hanya jika terbukti secara hukum, tetapi juga ketika melakukan pelanggaran moral dan etika.

Bagi Mahfud MD, momentum gempa hukum ini harus dijadikan titik balik untuk memperkuat sistem, bukan justru membiarkan ketidakpastian hukum merusak kepercayaan masyarakat. Ia memperingatkan jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan semakin takut ataupun kecewa hingga menumbuhkan kecenderungan “membuat hukum sendiri” yang justru membahayakan masa depan bangsa dalam membangun hukum yang berkeadilan dan berwibawa. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru