Karo – Seorang pria berinisial RWP (30), yang diketahui sebagai mahasiswa, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di Jl. Jamin Ginting, Simpang Korpri, Desa Raya.
Penangkapan terhadap RWP dilakukan terjadi pada Sabtu(22/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., mengungkapkan bahwa saat diamankan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 1,89 gram.
Sementara Barang haram tersebut ditemukan oleh aparat Kepolisian, saat itu, lagi disembunyikan dalam tisu putih dan disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, petugas Satresnarkoba juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi berwarna hitam.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, kami dari Kepolisian Polres Tanah Karo, menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai sabu,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Sementara Kini, tersangka RWP dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak dari Kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Atas dari segala kejahatan RWP yang diperbuat olehnya, dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo, juga mengimbau kepada masyarakat, supaya untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Bangunta Sembiring ).