HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

M. Yusuf dan Saut Situmorang Bahas Pengusutan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:22 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kepolisian telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait penanganan perkara Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain dari kalangan swasta.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, menilai penerapan pasal tindak pidana pencucian uang sangat potensial untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut dia, pasal TPPU membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas di balik korupsi yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai langkah selanjutnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2011–2016, M. Yusuf, bersama Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, memberikan pandangan terkait cara Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut. Mereka menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

M. Yusuf menyoroti peran penting analisis transaksi keuangan dalam mengidentifikasi aliran dana hasil korupsi dan TPPU, sehingga dapat mempersempit ruang gerak pelaku. Sedangkan Saut Situmorang mengingatkan agar Kejaksaan Agung menjalankan fungsi penuntutan secara profesional tanpa campur tangan pihak luar, sehingga putusan hukum dapat memberikan efek jera.

Pengusutan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum sekaligus karena nilai asset yang disita sangat besar. Masyarakat berharap proses penyidikan dan persidangan dapat menegakkan keadilan serta menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi di mana pun berada.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlanjut dengan pelibatan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh fakta dan peran aktor di balik kasus tersebut terungkap dengan tuntas. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan proses hukum berikutnya demi penegakan hukum yang akuntabel. (*)

Berita Terkait

Keluarga Temukan Bekas Luka Tembak, Kematian Bharada Valdo di Markas Polairud Memicu Tuntutan Investigasi
Darah di Markas Polairud: Tragedi Kematian Bharada Valdo yang Menyisakan Tanda Tanya Besar
Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih Ditolak DPR, Dinilai Bebani Abdi Negara
57.000 Orang Utan Kehilangan Habitat Akibat Karhutla, Kematian Massal Tak Tercatat
Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo
Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia
Aturan Pidana Baru, Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tengah Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional
Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Keluarga Temukan Bekas Luka Tembak, Kematian Bharada Valdo di Markas Polairud Memicu Tuntutan Investigasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Darah di Markas Polairud: Tragedi Kematian Bharada Valdo yang Menyisakan Tanda Tanya Besar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:32 WIB

57.000 Orang Utan Kehilangan Habitat Akibat Karhutla, Kematian Massal Tak Tercatat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Aturan Pidana Baru, Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tengah Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Irjen Polisi Purnawirawan Napoleon Bonaparte Tutup Usia

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:13 WIB