M. Yusuf dan Saut Situmorang Bahas Pengusutan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:22 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kepolisian telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait penanganan perkara Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain dari kalangan swasta.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, menilai penerapan pasal tindak pidana pencucian uang sangat potensial untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut dia, pasal TPPU membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas di balik korupsi yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai langkah selanjutnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2011–2016, M. Yusuf, bersama Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, memberikan pandangan terkait cara Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut. Mereka menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

M. Yusuf menyoroti peran penting analisis transaksi keuangan dalam mengidentifikasi aliran dana hasil korupsi dan TPPU, sehingga dapat mempersempit ruang gerak pelaku. Sedangkan Saut Situmorang mengingatkan agar Kejaksaan Agung menjalankan fungsi penuntutan secara profesional tanpa campur tangan pihak luar, sehingga putusan hukum dapat memberikan efek jera.

Pengusutan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum sekaligus karena nilai asset yang disita sangat besar. Masyarakat berharap proses penyidikan dan persidangan dapat menegakkan keadilan serta menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi di mana pun berada.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlanjut dengan pelibatan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh fakta dan peran aktor di balik kasus tersebut terungkap dengan tuntas. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan proses hukum berikutnya demi penegakan hukum yang akuntabel. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru