JAKARTA — Kritik tajam dilayangkan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam sebuah konferensi pers daring pada Kamis (1/1/2026), ia menyebut regulasi tersebut lahir dari proses berwatak sepihak dan menunjukkan kecenderungan kesewenang-wenangan pemerintah yang dikemas dalam kerangka legalistik. Menurutnya, KUHAP tidak lagi muncul sebagai benteng hak-hak individu, melainkan sebagai perluasan kekuasaan negara dalam meredam kebebasan berekspresi.
Marzuki menyampaikan keprihatinan terhadap watak dasar hukum acara pidana yang diidealkan sebagai pelindung warga negara justru berubah menjadi instrumen legal untuk meneguhkan kuasa negara. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum yang menjunjung demokrasi, hukum acara pidana seharusnya menjadi penjamin perlindungan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Namun, pada kenyataannya, produk hukum ini dikhawatirkan menjadi alat legitimasi tindakan represif yang mengabaikan prinsip due process of law.
Ia juga mengaitkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dengan kondisi ruang sipil yang semakin menyempit. Marzuki menunjuk refleksi atas demonstrasi besar yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu sebagai salah satu titik balik penting dalam dinamika demokrasi Indonesia. Saat itu, masyarakat masih mengandalkan perlindungan hukum dari regulasi lama untuk mengekspresikan pendapat secara terbuka di ruang publik. Kini, dengan berlakunya dua perangkat hukum pidana tersebut, ruang serupa dinilai akan semakin sulit diakses, bahkan mungkin tertutup sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peringatan keras disampaikan terkait potensi besar KUHAP menjadi pembungkam dini terhadap suara-suara kritis masyarakat. Menurut Marzuki, ada ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat yang berasal dari formulasi sejumlah pasal yang bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik. Ia menyebut, kita akan menyaksikan bagaimana hukum tidak lagi netral, melainkan terseret pada posisi ideologis dan politis dalam melayani kepentingan penguasa.
Bukan hanya pasal-pasal terkait kebebasan berekspresi yang menjadi sorotan. Marzuki juga menggarisbawahi praktik di lapangan yang meresahkan. Ia membeberkan bahwa hingga hari ini, masih banyak warga negara yang ditahan akibat keterlibatan mereka dalam aksi protes, meskipun dilakukan dalam koridor legal yang dijamin undang-undang sebelumnya. Ia menyebut fenomena ini sebagai bukti bahwa sistem peradilan Indonesia belum berjalan pada rel perlindungan hak asasi manusia, bahkan cenderung sudah bergeser ke arah pembatasan bertingkat, terlebih dalam sistem yang akan datang.
Keprihatinannya diperkuat dengan menyebutkan terdapat indikasi bahwa otoritas hukum akan semakin agresif memanfaatkan KUHAP baru untuk menekan kelompok yang berseberangan secara politik. Dengan melemahnya mekanisme check and balance serta lemahnya pengawasan parlemen atas eksekutif, maka keberadaan UU ini bisa menjadi perangkat yang sah untuk menekan oposisi sipil.
Sebagai bekas Komisioner Hak Asasi Manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Marzuki menggambarkan situasi ini sebagai kemunduran signifikan dalam pencapaian demokrasi Indonesia. Ia mengemukakan bahwa dalam standar internasional, posisi hukum acara pidana sangat sentral dalam melindungi masyarakat dari ancaman otoritarianisme. Sayangnya, menurut dia, Indonesia justru sedang bergerak menjauhi semangat itu dalam satu langkah besar melalui KUHP dan KUHAP yang kini akan menjadi fondasi baru sistem hukum nasional.
Apalagi, kedua kitab hukum tersebut disusun dan disahkan dalam atmosfer yang minim partisipasi dan nyaris tanpa dialog publik yang memadai. Kritik dari berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil hingga komunitas internasional tidak mendapatkan ruang respons yang proporsional dari pemerintah. Proses ini, menurut Marzuki, menjadi cerminan dari tertutupnya proses legislasi dan diperlemahnya unsur-unsur demokrasi deliberatif dalam penyusunan hukum nasional.
Kekhawatiran-kekhawatiran tersebut sejalan dengan respons masyarakat serta sejumlah organisasi yang menggarisbawahi potensi pelanggaran hak sipil dan politik yang diakibatkan oleh pemberlakuan pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru. Mereka menekankan pentingnya upaya koreksi melalui gugatan hukum maupun tekanan publik yang sistematis agar regulasi ini tidak telanjur membuka jalan menuju negara yang semakin anti-kritik.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Marzuki tidak sekadar menjadi refleksi individu, melainkan menggambarkan keresahan kolektif yang mulai membesar. Ia menutup pernyataan dengan menyerukan kepada masyarakat sipil agar tetap waspada dan terlibat aktif dalam mengawal implementasi hukum ini di lapangan. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan; hukum harus menjadi penyangga kebebasan dan keadilan bagi semua warga negara, tanpa kecuali. (*)




































