KSAD Pastikan Tiga Oknum Prajurit Penganiaya Imam Maskur Dihukum Berat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 01:42 WIB

50689 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan tiga oknum prajurit TNI pelaku penganiayaan Imam Masykur, akan dihukum seberat-beratnya.

“Walaupun yang bersangkutan itu (prajurit) Angkatan Darat, saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” ujar Dudung Abdurachman di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung menjelaskan, sanksi di peradilan militer lebih berat daripada hukum sipil. Sekain akan disanksi pemecatan, ketiga oknum prajurit TNI itu juga bakan dijerat pidana.

“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” tuturnya.

Menurut Dudung, hukuman berat tersebut diberlakukan sebagai efek jera kepada para pelaku. “Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut,” ucapnya.

“Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI
Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi
Relly Reagen: Roy Suryo Ngaca Dulu, Apakah Dirinya Sudah Bersih dari Pelanggaran Pidana
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 16-22 April 2025
Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana
Polisi Pastikan Kasus Gratifikasi FB Masih Berjalan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=