KPU RI: 83,84 Persen Bacaleg DPR Penuhi Syarat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 01:00 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan, terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 14,93 persen  bacaleg yang dinyatakan TMS.

Demikian disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain bacaleg berstatus MS dan TMS, lanjut Idham, terdapat 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023.

Idham mengatakan, ribuan bacaleg berstatus TMS itu masih berpeluang ditetapkan sebagai caleg Pemilu 2024. Caranya, partai politiknya harus menyerahkan dokumen persyaratan perbaikannya kepada KPU.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023,” kata Idham.

Idham menegaskan,  alasan masih adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu lantaran masih adanya dokumen yang belum sesuai.

“Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.

Selain itu, Idham memastikan bergulirnya gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.

“Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan uji materi  tersebut,” kata Idham.

KPU RI rampung melakukan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaIeg DPR RI yang diajukan 18 partai politik pada 23 Juni 2023.

Terdapat 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS).Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Berita Terkait

Dewan Pers–Komnas HAM Bersatu, Negara Perkuat Benteng Perlindungan Jurnalis
Meutya di WEF: Kecepatan Transformasi Digital ASEAN Diukur dari Pemerataan, Bukan Sekadar Teknologi
Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 21–27 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:53 WIB

Soal Rekomendasi IUP, Pernyataan Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan Dinilai Menyesatkan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:41 WIB

Wartawan Aceh Tengah Siap Turun ke Jalan, Tolak Permintaan Maaf “Lewat Rilis” Wakil Bupati

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:39 WIB

DPP PINSAR Indonesia Tunjuk Hadi Surya Jadi Ketua PW Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:18 WIB

Keadilan Terungkap, Yakarim Munir Lembong Dinyatakan Lepas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPW FRN Aceh: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik, Pers Adalah Penjaga Akal Sehat

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Jangan Hanya Butuh Saat Pencitraan Saja : YARA Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan Yang Korban Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 21:54 WIB

Langkah 11 Kilometer di Tengah Banjir Desa Babah Krueng

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:38 WIB

Ketua Umum SMPA Soroti Kevakuman IPMD Sejak 2023, Dorong Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi Pemuda Darussalam

Berita Terbaru

EDITORIAL

Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:44 WIB

EDITORIAL

Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:42 WIB

BANDA ACEH

DPP PINSAR Indonesia Tunjuk Hadi Surya Jadi Ketua PW Aceh

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:39 WIB