KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:10 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penahanan dilakukan setelah HPS menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Rabu (1/10/2025).

“Teman-teman sudah siap? Sudah siap menunggu ya dari tadi ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membuka konferensi pers. “Oke. Baik. Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Dalam pernyataannya, KPK menyampaikan bahwa penahanan terhadap HPS merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan dalam kasus jual beli gas yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD 15 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Penahanan HPS dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan KPK di Kavling C1, Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, HPS diduga berperan memuluskan kerja sama antara PGN dan IAE melalui pendekatan-pendekatan informal dengan pihak internal. Ia disebut terlibat dalam pengkondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE. Padahal, rencana pembelian tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017.

Pada tahun 2017, PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur diketahui mengalami kesulitan keuangan. Melalui rangkaian komunikasi dan pertemuan, perjanjian jual beli gas akhirnya disepakati dengan metode pembayaran advance payment atau ADINMENT senilai USD 15 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak ada pengiriman gas sebagaimana perjanjian.

“Perjanjian jual beli gas tersebut ternyata fiktif, dan kemudian dana yang dibayarkan oleh PGN digunakan oleh PT IAE untuk menutupi utang-utang perusahaan,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang berlangsung usai penahanan dilakukan.

HPS disebut mendapat komitmen fee sebesar USD 500 ribu dari proyek tersebut. Sebagian dari uang itu, yakni sebesar USD 10 ribu, kemudian diberikan kepada pihak lain sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya pada pemilik saham mayoritas PT IAE.

Atas perbuatannya, HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penahanan HPS, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, meliputi uang tunai sebesar USD 1.523.284 (lebih dari Rp 24 miliar) serta tujuh bidang tanah di Bogor dan sekitarnya dengan total luas mencapai 31.772 meter persegi, dengan taksiran nilai sekitar Rp 70 miliar.

“Kami harapkan, masyarakat dapat terus memberi informasi tentang kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan lain agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Asep.

Konferensi pers diakhiri dengan pembukaan sesi tanya jawab terbatas dengan kalangan media yang hadir. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini serta menjaga transparansi jalannya proses penyidikan.

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru