KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 01:52 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap melawan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin, 9 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Karen. Kecukupan bukti dipastikan diutamakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin tegaskan, alat bukti kpk lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” ucap Ali.

KPK berharap praperadilan Karen bukan pengujian substansi perkara. Sebab, persidangan itu cuma untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.

Baca Juga :  209.782 Jemaah Haji Indonesia Berada di Kota Suci Mekah

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Baca Juga :  Saksi Ganjar-Mahfud Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara pada Sistem Sirekap

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-9)/MI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
Perkuat Sinergi TNI AD Dan MPR, Kasad Terima Kunjungan Ketua MPR RI
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
KKB Serang Polsek di Homeyo Intan Jaya, Polisi: Satu Warga Sipil Tertembak
GSBI Menghimbau Aksi May Day Tetap Damai Tanpa Adanya Aksi Anarkisme
Silaturahmi dengan MUI Pusat, PGSI Pastikan Pendeta Gilbert Telah Dimaafkan
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat
Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 08:29 WIB

Kajari Aceh tenggara diminta untuk melidik Anggaran dana desa Simpur Jaya tahun 2022 dan 2023 diduga fiktif

Minggu, 28 April 2024 - 11:52 WIB

H. Mhd. Salim Fahry Potret Pemimpin Harapan Rakyat Aceh Tenggara Simbol Pemberdayan RHL

Jumat, 26 April 2024 - 20:29 WIB

Mahasiswa UGL Aceh Gelar Aksi Demo, Dugaan Proyek titipan di APBDES 2024 Agara

Kamis, 25 April 2024 - 11:57 WIB

Praktek Dugaan Pungli Marak Di Dinas Pendidikan Agara, PJ j Bupati Segera Non Aktifkan Kadisdikjar

Kamis, 25 April 2024 - 01:13 WIB

DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029

Rabu, 24 April 2024 - 19:41 WIB

Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi

Rabu, 24 April 2024 - 12:24 WIB

DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029

Senin, 22 April 2024 - 03:31 WIB

Letkol Czi Arya Murdyatoro S.T. Jabat Dandim 0108 Agara Baru

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:05 WIB

SUBULUSSALAM

Respon Cepat Brimob Aceh Evakuasi Masyarakat Korban Banjir

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:29 WIB