JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat permintaan data ke seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh terkait pengelolaan anggaran daerah. Langkah ini tertuang dalam surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.
Permintaan data ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam surat resminya, KPK meminta seluruh bupati di Aceh agar menugaskan pejabat atau staf terkait guna melakukan pengumpulan dan penyampaian data yang diperlukan. Data yang diminta meliputi hibah tahun anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah untuk instansi vertikal, serta bantuan keuangan pada periode yang sama. Selain itu, KPK juga membutuhkan data terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD, serta daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar selama 2025 dan 2026.
Tidak hanya menyasar data pokok utama, permintaan KPK juga mencakup data pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), serta data pinjaman daerah. Seluruh data tersebut diharapkan dilengkapi dengan laporan hasil audit Inspektorat jika sudah tersedia, khususnya melalui akun e-Audit. Instruksi pelaporan ini diarahkan agar seluruh data disampaikan dalam format file Excel menggunakan tautan tautan yang telah disediakan KPK, yakni https://bit.ly/FormatData-Pemda untuk data utama dan https://bit.ly/LaporanCapaianAceh2026 untuk data realisasi aset serta pajak pemerintah daerah.
Seluruh pemerintah daerah di Aceh diminta untuk mengumpulkan dan menyampaikan data paling lambat pada 24 Juli 2026. Langkah pendalaman ini diambil KPK sebagai bagian dari upaya mencegah serta mendeteksi potensi tindak pidana korupsi sedini mungkin sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah diharapkan dapat merespons secara kooperatif dan memenuhi permintaan tersebut tepat waktu untuk menunjang kinerja pengawasan KPK terhadap tata kelola keuangan daerah. (*)




































