KPK Minta Data Pengelolaan Anggaran dari Semua Kabupaten di Aceh untuk Pendalaman Pencegahan Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 04:48 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat permintaan data ke seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh terkait pengelolaan anggaran daerah. Langkah ini tertuang dalam surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.

Permintaan data ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam surat resminya, KPK meminta seluruh bupati di Aceh agar menugaskan pejabat atau staf terkait guna melakukan pengumpulan dan penyampaian data yang diperlukan. Data yang diminta meliputi hibah tahun anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah untuk instansi vertikal, serta bantuan keuangan pada periode yang sama. Selain itu, KPK juga membutuhkan data terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD, serta daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar selama 2025 dan 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya menyasar data pokok utama, permintaan KPK juga mencakup data pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), serta data pinjaman daerah. Seluruh data tersebut diharapkan dilengkapi dengan laporan hasil audit Inspektorat jika sudah tersedia, khususnya melalui akun e-Audit. Instruksi pelaporan ini diarahkan agar seluruh data disampaikan dalam format file Excel menggunakan tautan tautan yang telah disediakan KPK, yakni https://bit.ly/FormatData-Pemda untuk data utama dan https://bit.ly/LaporanCapaianAceh2026 untuk data realisasi aset serta pajak pemerintah daerah.

Seluruh pemerintah daerah di Aceh diminta untuk mengumpulkan dan menyampaikan data paling lambat pada 24 Juli 2026. Langkah pendalaman ini diambil KPK sebagai bagian dari upaya mencegah serta mendeteksi potensi tindak pidana korupsi sedini mungkin sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah diharapkan dapat merespons secara kooperatif dan memenuhi permintaan tersebut tepat waktu untuk menunjang kinerja pengawasan KPK terhadap tata kelola keuangan daerah. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru