Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang emas seberat 2,5 kilogram lebih seharga Rp2,1 miliar. Emas batangan tersebut merupakan barang hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik Terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (14/9/2023). Lanjut Ali, lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sambung Ali, batas akhir penawaran pada Rabu, 20 September 2023, pukul 10.00 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada website www.lelang.go.id.
“Calon peserta dapat melihat obyek pada Senin, 18 September 2023 Pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rubbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika No. 68 Cawang Jakarta Timur,” terangnya.
Objek lelang tersebut meliputi satu paket berisi satu buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam, satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24, sepuluh keping emas Antam bersertifikat masing-masing 100 gram, dan satu keping emas Antam bersertifikat 25 gram.
Selain itu, empat belas keping emas masing-masing 100 gram dengan sertifikat Antam, delapan keping emas masing-masing 10 gram sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram sertifikat Antam, satu keping emas 2 gram sertifikat Antam. Emas tersebut memiliki berat keseluruhan 2.514,5 gram dan akan dilelang dengan harga limit Rp 2.184.778.800 dengan uang jaminan Rp1.000.000.000