KPK Ingatkan Potensi Suap dan Pungli dalam Proses Pengembangan Perumahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 21:56 WIB

50594 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tingginya kebutuhan rumah tinggal dalam 10 tahun ke depan yang tidak mampu disediakan pemerintah, dinilai menjadi peluang untuk developer maupun pengembang. Namun, situasi itu juga menjadi peluang munculnya pungli, gratifikasi dan pemerasan yang berdasarkan fakta dilakukan oleh aparatur negara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (4/10/2023).

“Kebutuhan rumah dalam 10 tahun kedepan bertambah 70 persen. Bila jumlah kepala keluarga 60 juta dan kebutuhan rumah bertambah 20 persen, maka akan ada kebutuhan 12 juta dalam 10 tahun kedepan. Artinya ada demand satu juta rumah setiap tahun,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ghufron menambahkan, salah sektor yang masih banyak suap dan gratifikasi adalah bidang pertanahan. Sebab, ketika bicara rumah di dalamnya ada sektor pertanahan. “Dalam prosesnya bidang ini membutuhkan banyak perijinan dari negara yang tidak memiliki kepastian karena tindakan aparat yang terkait,” pungkas Ghufron.

Terdapat lima faktor penyebab terjadinya suap, pemerasan hingga korupsi. Diantaranya, ketidakpastian waktu dan biaya, ketidakjelasan syarat dan ketentuan prosedur, tidak transparan atau dilakukan secara tertutup, tidak akuntabel dan tidak adil.

Ghufron juga mengatakan dalam pemberantasan korupsi, KPK merasa tidak cukup dengan hanya melakukan kegiatan penindakan semata, namun juga perlunya tindakan pencegahan dengan perbaikan sistem.

“Sudah ada 2 Kakanwil pertanahan kami tangkap. Beberapa kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota sudah ditangkap. Tetapi itu tidak menyelesaikan masalah karena ekornya masih bergerak,” jelasnya.

KPK hadiri dalam  diskusi bertema “Tantangan Apersi di Era Digitalisasi Perijinan yang Semakin Kompleks”, yang digelar Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi Jatim) di hotel Sheraton Surabaya.

Sementara itu, menanggapi keluhan sejumlah anggota Apersi terkait lambannya perijinan, adanya kewajiban menggunakan konsultan, hingga pemanggilan pengembang oleh penegak hukum karena adanya perubahan set plan, Ghufron menduga hal tersebut sengaja dilakukan supaya terjadi suap dan gratifikasi.

Namun, untuk melihat seperti apa ‘penyakit’ perizinan di berbagai daerah terutama Kabupaten Jember, KPK akan menurunkan tim langsung ke lokasi. Sebab menurutnya, proses izin yang logis masuk dalam perundang-undangan, sementara izin yang tidak logis, tidak memiliki cantolan hukum.

“KPK bukan menakut-nakuti karena fasos dan fasum memang harus dikelola pemda, karena fasum laku dijual. Untuk bisa menjualnya tentu ada kongkalikong dengan pemda,” tutup Nurul Ghufron.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengakui proses perijinan yang masih berbelit-belit dalam birokrasi. Bahkan, digitalisasi perizinan yang coba dilakukan justru tidak bisa berjalan karena tidak mempertimbangkan bisnis proses.

“Yang jadi kendala juga salah satunya ketika pemerintah tidak transparan soal perizinan. Orang akan jadi bertanya-tanya, apakah kurang koneksi dengan pejabat, kurang ‘sopan’. Hal-hal seperti ini yang perlu kita benahi dan lakukan introspeksi. Dari sini kita harapkan resume pertemuan ini bisa kita dorong bersama dengan KPK ke Dinas Penanaman Modal lewat kerangka peraturan daerah, peraturan gubernur, serta eksekusi peraturan lainnya,” kata Emil.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Dirjen Perumahan, Fitra Nur, dan staff Dirjen Cipta karya, menghimbau pengembang dan developer untuk mengikuti aturan yang sudah ada dalam proses perizinan hingga pembangunan perumahan, sehingga pungli dan pemerasan bisa dihindari. (IP)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru