KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:17 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Upaya pemberantasan korupsi terus menegaskan posisinya sebagai agenda strategis berskala global. Dalam komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan dan bisnis yang lebih transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Anti-Corruption Agency (ACA) Uzbekistan sepakat memperkuat kemitraan melalui pemanfaatan teknologi digital, penguatan pendidikan antikorupsi, serta pencegahan korupsi di sektor usaha.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda ACI Regional Conference 2025 yang baru saja digelar, dan sekaligus menjadi bentuk dukungan konkrit dari Indonesia terhadap proses reformasi antikorupsi yang tengah dijalankan di Uzbekistan.

“Indonesia dan Uzbekistan telah bekerja sama di sejumlah bidang. Sinergi ini memberi pesan penting: semangat perbaikan sekaligus komitmen kami agar perjuangan melawan korupsi semakin terhubung dalam jejaring global yang solid,” ujar Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, saat menerima delegasi ACA Uzbekistan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, kedua negara memiliki kesamaan visi untuk menutup celah penyalahgunaan dalam tata kelola negara, baik di sektor publik maupun swasta. KPK sendiri tengah menguatkan fungsi Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) untuk mendorong ekosistem bisnis yang transparan dan bebas dari praktik suap.

“Pendidikan antikorupsi adalah investasi jangka panjang untuk menanamkan nilai integritas sejak dini. Di sinilah pentingnya kolaborasi dalam pengembangan pengetahuan dan kapasitas kelembagaan,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan data Transparency International 2024, Uzbekistan masih menghadapi tantangan signifikan dalam tata kelola antikorupsi. Negara tersebut berada di peringkat 121 dari 180 negara pada Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) dengan skor 32 dari 100. Kolaborasi dengan Indonesia diharapkan menjadi katalisator pembenahan, terutama dalam pembelajaran lintas negara.

Wakil Direktur ACA Uzbekistan, Umida Abdilovna Tukhtasheva, menyampaikan ketertarikan mendalam pihaknya terhadap pendekatan KPK, khususnya dalam pelibatan masyarakat dan sektor bisnis. Ia mengapresiasi strategi KPK yang menempatkan pendidikan dan integritas sebagai dasar pencegahan korupsi.

“Kami memiliki sejumlah agenda penting yang terfokus pada keterlibatan masyarakat. Untuk itu, kami ingin memperkuat kerja sama terutama di sektor bisnis, dengan bertukar pengalaman dan pendekatan kebijakan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjutnya, KPK dan ACA Uzbekistan akan menyusun dokumen nota kesepahaman (MoU) yang mencakup program pertukaran praktik baik, riset antikorupsi berbasis teknologi, serta pengembangan kurikulum pendidikan integritas lintas negara.

ACA Uzbekistan sendiri merupakan lembaga independen yang didirikan pada 2022 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Uzbekistan. Sejak berdiri, lembaga ini telah mengembangkan sistem pengawasan internal, kampanye kesadaran publik, hingga ACA Academy sebagai platform edukatif untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya budaya antikorupsi.

KPK menyatakan bahwa kerja sama internasional seperti ini tidak semata simbolis, tetapi strategis dalam memperkuat deteksi terhadap titik rawan korupsi, meningkatkan keterlibatan masyarakat sipil, serta memperkokoh fondasi tata kelola pemerintahan dan bisnis yang lebih bersih dan akuntabel.

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru