Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Arlan. Langkah ini diambil setelah nama Arlan menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, usai menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya. Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum, nanti akan dicek,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi menyebut, perhatian masyarakat terhadap kekayaan pejabat publik seperti Arlan merupakan bentuk penting dari keterlibatan publik dalam pencegahan korupsi. Ia mengapresiasi warga yang ikut mengawasi dan mempertanyakan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran masyarakat sangat kami apresiasi, karena ikut memastikan apakah profil kekayaan tersebut memang wajar dan sesuai dengan kondisi yang dilaporkan,” ucapnya.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Arlan pada 13 Agustus 2024, total hartanya mencapai Rp 17.002.737.046. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp 5,8 miliar. Arlan juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 4,9 miliar, terdiri dari lima unit truk tronton Hino, satu truk Mitsubishi Colt Diesel, dua unit Mitsubishi Triton double cabin, satu Bulldozer John Deere 450J, dan tiga unit motor Yamaha 1FDC Solo.
Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 202 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 8 miliar, serta memiliki utang Rp 2 miliar.
Nama Arlan jadi pembicaraan luas usai muncul kabar Kepala SMPN 1 Prabumulih dicopot karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Arlan telah membantah tudingan tersebut melalui unggahan video klarifikasi dan menyebut kabar itu hoaks.
Meski begitu, kasus ini tetap memunculkan reaksi publik yang luas, hingga menarik perhatian KPK untuk ikut mencermati aspek kekayaan Arlan sebagai pejabat publik. (*)










































