Kompolnas Nilai Penangkapan Direktur Lokataru Sesuai Prosedur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 18:52 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo

Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo

Jakarta – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghasut aksi anarkistis yang melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

“DMR ditangkap karena diduga mengajak massa, termasuk pelajar di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Polisi menyebut penyelidikan telah dilakukan sejak 25 Agustus, saat sejumlah aksi protes terjadi di sekitar DPR dan wilayah Jakarta lainnya.

Namun, penangkapan ini menuai kritik keras. Lokataru Foundation menilai tindakan polisi merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman suara masyarakat sipil. “Delpedro dijemput paksa tanpa dasar hukum yang jelas. Ini ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi,” tegas tim advokasi Lokataru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga mendesak agar Delpedro segera dibebaskan. “Saya tidak percaya Delpedro benar-benar berniat menghasut kekerasan. Polisi seharusnya transparan soal bukti,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, menilai penangkapan tersebut masih sesuai prosedur. “Yang bersangkutan tetap punya hak didampingi penasihat hukum. Proses penyidikan akan menguji apakah ada bukti yang cukup,” katanya.

Hingga kini, tim kuasa hukum Lokataru menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menyebut penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa dan tidak melalui pemanggilan atau pemeriksaan awal. “Ini jelas bentuk pelemahan terhadap organisasi masyarakat sipil,” ujar Fian Alaydrus dari tim advokasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Pertanyaan besar pun muncul: apakah penangkapan Delpedro benar-benar murni penegakan hukum, atau justru upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil? (*)

Berita Terkait

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional
Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital
Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan
GNI Apresiasi Pendekatan Humanis Kakorlantas Polri dalam Operasi Ketupat 2026: “Negara Hadir untuk Pemudik”
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar
Sosok Budi Djiwandono, Seorang Pemimpin Muda yang Siap Membawa Indonesia Maju
Budi Djiwandono: Sang Pemimpin Muda Visioner

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:00 WIB

Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru