Kompolnas Nilai Penangkapan Direktur Lokataru Sesuai Prosedur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 18:52 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo

Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo

Jakarta – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghasut aksi anarkistis yang melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

“DMR ditangkap karena diduga mengajak massa, termasuk pelajar di bawah umur, untuk melakukan aksi anarkis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Polisi menyebut penyelidikan telah dilakukan sejak 25 Agustus, saat sejumlah aksi protes terjadi di sekitar DPR dan wilayah Jakarta lainnya.

Namun, penangkapan ini menuai kritik keras. Lokataru Foundation menilai tindakan polisi merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman suara masyarakat sipil. “Delpedro dijemput paksa tanpa dasar hukum yang jelas. Ini ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi,” tegas tim advokasi Lokataru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga mendesak agar Delpedro segera dibebaskan. “Saya tidak percaya Delpedro benar-benar berniat menghasut kekerasan. Polisi seharusnya transparan soal bukti,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, menilai penangkapan tersebut masih sesuai prosedur. “Yang bersangkutan tetap punya hak didampingi penasihat hukum. Proses penyidikan akan menguji apakah ada bukti yang cukup,” katanya.

Hingga kini, tim kuasa hukum Lokataru menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menyebut penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa dan tidak melalui pemanggilan atau pemeriksaan awal. “Ini jelas bentuk pelemahan terhadap organisasi masyarakat sipil,” ujar Fian Alaydrus dari tim advokasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Pertanyaan besar pun muncul: apakah penangkapan Delpedro benar-benar murni penegakan hukum, atau justru upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil? (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru