Kompol Cosmas K Gae Menangis Seusai Dipecat, Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 20:48 WIB

50578 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (4/9/2025).

Putusan PTDH dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Heri yang menyebut perilaku Cosmas dinilai sebagai perbuatan tercela. Selain itu, Cosmas juga sudah menjalani penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dalam sidang yang disiarkan langsung oleh Polri, Cosmas menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob PJJ 17713-VII di Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya mengetahui korban meninggal setelah video viral. Saat kejadian, kami tidak mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Cosmas dengan suara bergetar.

Cosmas menegaskan dirinya tak berniat mencelakai siapa pun. Ia mengaku, peristiwa tersebut murni di luar kendali. “Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” katanya.

Selain kepada keluarga korban, Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajaran Polri yang tengah bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Kalau sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, tapi bukan maksud dan tujuan kami,” ucapnya.

Ia menambahkan, tujuan dirinya dan rekan-rekannya saat itu hanya melaksanakan tugas menjaga negara dan ketertiban umum. “Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi dengan keluarga besar,” kata Cosmas menutup pernyataannya.

Divpropam Polri sebelumnya menyatakan Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah melakukan pemeriksaan saksi dan analisis foto serta video yang beredar di media sosial. Dalam peristiwa itu, Cosmas duduk di samping pengemudi rantis Brimob.

Selain Cosmas, Divpropam Polri juga menjadwalkan sidang etik terhadap Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir rantis. Rohmat juga dinilai melakukan pelanggaran berat dan berpotensi dijatuhi sanksi PTDH.

Adapun lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Seluruhnya berposisi sebagai penumpang di bagian belakang rantis. Sidang etik terhadap mereka masih menunggu jadwal.

Peristiwa tewasnya Affan Kurniawan terjadi ketika Brimob memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi berujung rusuh itu kemudian menelan korban jiwa setelah rantis Brimob melindas Affan di kawasan Pejompongan. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru