Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Lindas Ojol, Divpropam Juga Sidang Sopir

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 20:27 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (4/9/2025).

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan saat membacakan putusan yang disiarkan langsung oleh Polri.

Heri menegaskan, perilaku Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sebelum dijatuhi PTDH, Cosmas juga sudah menjalani penempatan khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Cosmas dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob PJJ 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dalam sidang, Cosmas menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban maupun institusi Polri. “Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” kata Cosmas dengan suara bergetar.

Sementara itu, Divpropam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2025). Ia juga terancam dipecat tidak hormat karena dinilai melakukan pelanggaran kategori berat.

Lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka disebut berposisi sebagai penumpang di bagian belakang kendaraan. Sidang etik untuk mereka masih menunggu jadwal.

Kasus ini bermula saat kericuhan demonstrasi di DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob yang bertugas memukul mundur massa justru melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Peristiwa itu memicu kemarahan publik setelah video kejadian viral di media sosial. (*)

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru