Kominfo Blokir 14.297 Situs Produk Keuangan Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:23 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir 14.297 situs yang berkenaan dengan aktivitas keuangan digital. Antara lain, penambangan aset kripto sampai investasi ilegal.

Menkominfo Budi Arie Setiadi melanjutkan, peredaran produk keuangan ilegal itu telah merugikan masyarakat.

“Sejak 2016-21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas,” jelas Budi dalam siaran persnya, Rabu (23/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, beberapa situs yang diblokir merupakan penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, sampai peredaran uang palsu.

Di samping itu, juga ada trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Di kesempatan yang sama, Budi memastikan pihaknya juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

Adapun di tingkat hulu, beberapa upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, pelatihan, dan edukasi.

Berikutnya, Kemenkominfo juga melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet.

Pihaknya juga melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk memblokir konten produk keuangan ilegal dan situs terkait.

Sedangkan tingkat hilir, Kemenkominfo memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.

Meski begitu, Budi tetap mengingatkan masyarakat supaya cermat dan hati-hati. (PMJ)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB