Ketua DPM UTU Desak Bupati Aceh Barat Gugat PT MGK atas Dugaan Perusakan Lingkungan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:13 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Teuku Umar (UTU), Arie Guci, mendesak Bupati Aceh Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk mengambil langkah hukum terhadap PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Menurut Arie, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi lingkungan hidup serta memastikan pemulihan atas kerusakan yang terjadi. “Kami mendesak agar Bupati dan DLH segera mengajukan gugatan perdata maupun pidana lingkungan terhadap PT MGK,” kata Arie dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 13 Juni 2025.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten untuk menuntut PT MGK melaksanakan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arie menyampaikan keyakinannya bahwa Bupati Aceh Barat tidak akan menutup mata terhadap persoalan ini. “Saya percaya Bupati Aceh Barat adalah sosok yang terbuka terhadap tuntutan publik dan memiliki arah yang sama dengan harapan masyarakat. Ini saatnya pemerintah hadir secara tegas membela kepentingan lingkungan dan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika langkah hukum tidak segera ditempuh, maka pemerintah daerah turut abai terhadap kerusakan yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem. “Ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut masa depan lingkungan hidup di Aceh Barat, dan juga jangan sampai apa yang sudah terjadi di beberapa daerah Indonesia seperti Kalimantan. Tidak hanya merenggut lingkungan tetapi juga merenggut kehidupan masyarakat daerah,” katanya. (*)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru