Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:30 WIB

50573 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus keributan yang terjadi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh. Keduanya kini resmi ditahan di Mapolda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 juncto Pasal 335 ayat (1) juncto Pasal 336 KUHP. Sementara lima orang lainnya yang sempat diamankan diperbolehkan pulang karena statusnya hanya sebagai saksi, namun tetap diwajibkan menjalani wajib lapor.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari tujuh orang yang diamankan pasca keributan, hanya dua yang memenuhi unsur pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Joko memastikan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan Polda Aceh dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme. Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh.

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Peristiwa yang melibatkan beberapa orang ini dilaporkan terjadi saat jam kerja dan mengundang kehebohan di lingkungan perkantoran. Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak dan mengamankan para terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Aceh. Polisi juga terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru