Kepemimpinan Gampong Butuh Penyegaran, Bukan Perpanjangan Jabatan

denny

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 23:52 WIB

50839 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Keuchik di Aceh dari 6 tahun menjadi 8 tahun bukanlah langkah yang tepat. Masa jabatan Keuchik selama 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sudah cukup ideal untuk memberikan kesempatan Keuchik membangun desa atau gampong, sekaligus menjaga dinamika demokrasi di tingkat gampong.

Pertama, masa jabatan yang terlalu panjang berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan gampong. Gampong membutuhkan pemimpin-pemimpin baru yang bisa membawa ide segar, inovasi, dan semangat perubahan. Dengan masa jabatan 6 tahunan, masyarakat lebih cepat dapat mengevaluasi kinerja Keuchik dan menentukan apakah kepemimpinan tersebut layak untuk dilanjutkan atau diganti.

Kedua, memperpanjang masa jabatan bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Semakin lama seseorang berkuasa tanpa mekanisme evaluasi yang ketat, semakin besar peluang lahirnya praktik-praktik nepotisme, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang. Masa jabatan 6 tahun memberikan batasan waktu yang cukup adil untuk mencegah kekuasaan yang terlalu mengakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, mengikuti ketentuan masa jabatan 6 tahun sesuai UUPA adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. UUPA telah mengakomodasi kebutuhan pembangunan gampong dengan tetap menjaga semangat pergantian kepemimpinan yang sehat. Jika ada perbaikan yang diperlukan, fokus seharusnya pada penguatan kapasitas Keuchik, bukan memperpanjang masa jabatannya.

Oleh karena itu, menolak masa jabatan 8 tahun adalah pilihan yang tepat demi menjaga demokrasi gampong yang sehat, regenerasi kepemimpinan yang dinamis, dan pencegahan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kita harus tetap berpegang pada masa jabatan 6 tahun seperti yang diamanatkan dalam UUPA.

 

Penulis,

Denny Satria, S.Sos

Pemerhati Pemerintahan Gampong

Berita Terkait

Kapolsek Kuala Berikan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Korban Rumah Tertimpa Pohon Di Gunong Reubo
Polres Nagan Raya Gencar Sosialisas dan Pemasangan Spanduk KARHUTLA di Wilayah Kabupaten Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya Serap Aspirasi Warga Lewat Program “Saweu Keude Kupi
Kapolres Nagan Raya Bertindak Sebagai Pembinaan Upacara Di SMA N 1 Seunagan. Tanamkan Disiplin dan Karakter Pelajar Sejak Dini
Korban Terbawa Arus Sungai Krung Kila Di Temukan Sudah Tak Bernyawa Lagi. Bupati Nagan Raya Ucapkan Terimakasih Pada Tim Gabungan
Korba Terbawa Arus Sungai Krung Kila Di Temukan Sudah Tak Bernyawa Lagi. Bupati Nagan Raya Ucapkan Terimakasih Pada Tim Gabungan
1 Warga Hilang Terbawa Arus sungai Krueng kila. Bupati Nagan Raya instruksikan Pencarian
1 Warga Hilang Terbawa Arus sungai Krueng kila. Bupati Nagan Raya instruksikan pencairan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:43 WIB

Promosi Pendidikan Smk Swasta IT Samudra Pasai Mulia Hadirkan Pendidikan Gratis Dan Siapkan Lulusan Go Internasional

Senin, 23 Maret 2026 - 13:34 WIB

SMP Swasta IT Samudera Pasai Siapkan 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:19 WIB

Terinspirasi Pesan Bijak Presiden Prabowo, Fatimah Zuhra Rayakan Ultah Bantu Korban Banjir Aceh

Senin, 16 Maret 2026 - 09:47 WIB

Penerima Huntara Desa Lubuk Pusaka Perlu Dievaluasi Kembali Karena Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:16 WIB

Mahasiswa Berdampak Gelar Kegiatan Penanaman Pohon di Taman Baca Desa Cot Seurani

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Komunitas S3 Aceh Utara Salurkan Santunan dan Menu Berbuka untuk Yatim Piatu di Ramadhan Camp AOC 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:29 WIB

Aksi Sosial Ramadhan, Bea Cukai Lhokseumawe Turun ke Babah Kreung, Sawang

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:58 WIB

Pelantikan MGMP Aceh Utara, Dorong Inovasi Metode Mengajar Demi Pendidikan Berdaya Saing

Berita Terbaru