Kepemimpinan Gampong Butuh Penyegaran, Bukan Perpanjangan Jabatan

denny

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 23:52 WIB

50842 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Keuchik di Aceh dari 6 tahun menjadi 8 tahun bukanlah langkah yang tepat. Masa jabatan Keuchik selama 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sudah cukup ideal untuk memberikan kesempatan Keuchik membangun desa atau gampong, sekaligus menjaga dinamika demokrasi di tingkat gampong.

Pertama, masa jabatan yang terlalu panjang berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan gampong. Gampong membutuhkan pemimpin-pemimpin baru yang bisa membawa ide segar, inovasi, dan semangat perubahan. Dengan masa jabatan 6 tahunan, masyarakat lebih cepat dapat mengevaluasi kinerja Keuchik dan menentukan apakah kepemimpinan tersebut layak untuk dilanjutkan atau diganti.

Kedua, memperpanjang masa jabatan bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Semakin lama seseorang berkuasa tanpa mekanisme evaluasi yang ketat, semakin besar peluang lahirnya praktik-praktik nepotisme, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang. Masa jabatan 6 tahun memberikan batasan waktu yang cukup adil untuk mencegah kekuasaan yang terlalu mengakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, mengikuti ketentuan masa jabatan 6 tahun sesuai UUPA adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. UUPA telah mengakomodasi kebutuhan pembangunan gampong dengan tetap menjaga semangat pergantian kepemimpinan yang sehat. Jika ada perbaikan yang diperlukan, fokus seharusnya pada penguatan kapasitas Keuchik, bukan memperpanjang masa jabatannya.

Oleh karena itu, menolak masa jabatan 8 tahun adalah pilihan yang tepat demi menjaga demokrasi gampong yang sehat, regenerasi kepemimpinan yang dinamis, dan pencegahan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kita harus tetap berpegang pada masa jabatan 6 tahun seperti yang diamanatkan dalam UUPA.

 

Penulis,

Denny Satria, S.Sos

Pemerhati Pemerintahan Gampong

Berita Terkait

Asah Ketangkasan dan Kedisiplinan, Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS
Kritik, Evaluasi, dan Harapan: Menatap Peran Baitul Mal Secara Objektif
MBG, Korupsi, Dan Pengkhianatan Dari Lingkar Kekuasaan
RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya
Termul dan Sindroma Dunning-Krruger
Semangat Kebangsaan Menggema, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Hery Yanda Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya.Dukung Penuh Investasi Rp200 Triliun, Minta Oknum Luar Tak Giring Opini Negatif Kepada Masyarakat
Fraksi Partai GOLKAR Apresiasi Bupati TRK, ajak Masyarakat Dukung Investasi Rp 200 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru