Kepala DSI Gayo Lues Tegaskan Penegakan Syariat: Pakaian Ketat Saat Olahraga Dinilai Tidak Sesuai

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:02 WIB

501,037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren  – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues, Zul Fadli, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti fenomena pelanggaran busana Muslim, khususnya pakaian ketat yang kerap digunakan oleh perempuan saat berolahraga dan berwisata. Hal ini disampaikannya dalam sesi wawancara usai kegiatan senam pagi yang digelar di kawasan perkantoran Pemkab Gayo Lues pada Jumat, 20 Juni 2025.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi DSI dalam menjalankan mandat sebagai lembaga yang bertugas mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues.

“Kami bertugas memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar kehidupan sehari-hari berjalan sesuai kaidah Islam, termasuk dalam hal berpakaian. Kita ingin olahraga dan wisata tetap berjalan, tetapi dengan tetap menjaga nilai-nilai syar’i,” ujar Zul Fadli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DSI akan segera mengintensifkan program sosialisasi dan pembinaan ke masyarakat dengan beragam pendekatan. Sosialisasi akan dilakukan melalui dakwah, pemasangan baliho di lokasi olahraga dan wisata, serta kerja sama dengan tokoh agama dan pemerintah desa.

“Kita akan menggandeng pengulu kampung, imam, dan BKM untuk menyampaikan pentingnya berpakaian yang sopan dan sesuai syariat, termasuk kepada anak-anak muda yang sering berkegiatan di tempat publik,” katanya.

Pihaknya juga akan melibatkan sekolah, majelis taklim, dan forum pendidikan lainnya agar nilai-nilai keislaman dipahami sejak usia dini.

Zul Fadli menambahkan, pihaknya tidak akan bekerja sendiri dalam menangani persoalan ini. Kolaborasi lintas dinas akan dilakukan, seperti dengan Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH), untuk mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum syariat di lapangan.

“Misalnya di lokasi wisata dan area olahraga, kita akan minta petugas WH dan Satpol PP membantu pemantauan agar norma berpakaian tetap dijaga,” jelasnya.

Saat ditanya apakah program ini harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu, Kepala DSI Gayo Lues menegaskan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Qanun dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Maka dari itu, tindakan bisa langsung dilakukan.

“Aceh memiliki otonomi dalam penerapan syariat Islam. Tidak harus tunggu Perbup. Tapi kalau perlu penguatan, akan kita usulkan,” tegasnya.

Lebih jauh, program ini disebut sejalan dengan visi daerah untuk membentuk masyarakat Gayo Lues yang religius dan berakhlak mulia. Ia juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga marwah daerah yang dikenal religius itu.

“Kita ingin Gayo Lues menjadi contoh pelaksanaan syariat Islam yang damai dan bermartabat. Maka butuh peran semua pihak — dari orang tua, guru, tokoh agama, hingga pemerintah kampung,” pungkas Zul Fadli.

(Abdiansyah)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues
Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:10 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru