KUTACANE — Penerapan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di sejumlah minimarket dan toko ritel modern di Kabupaten Aceh Tenggara menuai keluhan dari warga. Kebijakan yang diterapkan dengan tidak lagi memberikan kantong plastik gratis dinilai membuat konsumen kerepotan, terutama saat membeli kebutuhan secara mendadak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik, Wadah, dan Kemasan Makanan atau Minuman Berbahan Plastik.
Sejumlah gerai ritel modern di wilayah Aceh Tenggara mulai menerapkan ketentuan tersebut. Konsumen yang berbelanja tidak lagi secara otomatis mendapatkan kantong plastik untuk membawa barang belanjaannya.
Kondisi itu dikeluhkan sejumlah warga karena tidak semua konsumen mengetahui bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan. Warga yang datang secara spontan untuk membeli kebutuhan harian mengaku harus mencari cara lain untuk membawa barang belanjaan setelah transaksi selesai.
Kebijakan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sosialisasi yang merata kepada masyarakat. Sebagian warga mengaku mengetahui aturan itu justru ketika sudah berada di kasir.
“Kalau sudah tahu sebelumnya, tentu kami bisa membawa tas dari rumah. Masalahnya, kalau belanja mendadak, kami tidak selalu membawa kantong belanja,” ujar salah seorang warga.
Keluhan serupa muncul dari warga yang berbelanja di minimarket kawasan depan RSUD H. Sahudin Kutacane. Mereka menilai pemerintah perlu memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sebelum aturan diterapkan secara ketat.
Warga bukan mempersoalkan tujuan mengurangi sampah plastik. Namun, penerapan kebijakan dinilai harus memperhatikan kondisi konsumen di lapangan. Pemerintah dan pengelola ritel diharapkan menyediakan alternatif yang mudah digunakan masyarakat sehingga kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan pembatasan penggunaan plastik merupakan bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah sekaligus mendukung target meraih penghargaan Adipura pada 2027.
Meski demikian, warga meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan aturan. Sosialisasi secara luas, penyediaan alternatif kantong belanja, serta penjelasan mengenai mekanisme penerapannya dinilai penting agar masyarakat tidak merasa tiba-tiba dibebani oleh kebijakan baru.
Jika sosialisasi tidak dilakukan secara maksimal, kebijakan pengurangan sampah plastik tersebut dikhawatirkan hanya menimbulkan keluhan di tengah masyarakat tanpa menghasilkan perubahan perilaku yang efektif.






































