Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh Periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:24 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan kepabeanan dan perpajakan atas barang impor, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam pelunasan kewajiban keuangan negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta pungutan lainnya.

Penetapan kurs tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/MK/EF.2/2025 dan akan berlaku untuk periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025.

Nilai kurs yang ditetapkan menjadi acuan dalam pelunasan beberapa jenis pungutan negara, antara lain:

  • Bea Masuk

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Bea Keluar

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut adalah daftar nilai tukar resmi untuk periode tersebut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.335,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.598,54

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.943,99

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.520,16

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.080,88

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.843,11

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.821,99

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.634,08

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.001,07

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.710,56

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.701,94

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.000,73

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.238,73 per 100 yen

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,77

  • Rupee India (INR): Rp189,01

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.374,41

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,62

  • Peso Filipina (PHP): Rp286,90

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.353,39

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,38

  • Baht Thailand (THB): Rp500,53

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.709,62

  • Euro (EUR): Rp18.797,53

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.272,90

  • Won Korea (KRW): Rp11,91

Penetapan nilai tukar ini dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Nilai tukar tersebut disusun berdasarkan rata-rata kurs tengah harian dari bank-bank umum di Indonesia terhadap mata uang asing yang bersangkutan, dan berlaku untuk semua kegiatan kepabeanan dan perpajakan yang memerlukan konversi nilai dari mata uang asing ke rupiah.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, importir, eksportir, serta pihak terkait lainnya agar menggunakan kurs yang berlaku sesuai periode yang telah ditetapkan, guna menghindari kesalahan perhitungan dan potensi sanksi administratif.

Informasi resmi dan detail lebih lanjut mengenai kurs pajak dapat diakses secara terbuka melalui portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada alamat: https://kanwilaceh.beacukai.go.id atau melalui kanal-kanal informasi resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (red)

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp16.577, Pemerintah Tetapkan Kurs Bea Masuk dan Pajak 15–21 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah
Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor
Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu
Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Bidik Lapangan Kerja dan Investasi Baru
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Tangguh, Prospek 2025 Kian Optimistis
LPS Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Bank BUMN Perkuat Likuiditas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Republik yang Dirampok dari Dalam

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Berita Terbaru