Jakarta, 23 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan kepabeanan dan perpajakan atas barang impor, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam pelunasan kewajiban keuangan negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta pungutan lainnya.
Penetapan kurs tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/MK/EF.2/2025 dan akan berlaku untuk periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025.
Nilai kurs yang ditetapkan menjadi acuan dalam pelunasan beberapa jenis pungutan negara, antara lain:
-
Bea Masuk
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
-
Bea Keluar
-
Pajak Penghasilan (PPh)
Berikut adalah daftar nilai tukar resmi untuk periode tersebut:
-
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.335,00
-
Dolar Australia (AUD): Rp10.598,54
-
Dolar Kanada (CAD): Rp11.943,99
-
Kroner Denmark (DKK): Rp2.520,16
-
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.080,88
-
Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.843,11
-
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.821,99
-
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.634,08
-
Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.001,07
-
Dolar Singapura (SGD): Rp12.710,56
-
Kroner Swedia (SEK): Rp1.701,94
-
Franc Swiss (CHF): Rp20.000,73
-
Yen Jepang (JPY): Rp11.238,73 per 100 yen
-
Kyat Myanmar (MMK): Rp7,77
-
Rupee India (INR): Rp189,01
-
Dinar Kuwait (KWD): Rp53.374,41
-
Rupee Pakistan (PKR): Rp57,62
-
Peso Filipina (PHP): Rp286,90
-
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.353,39
-
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,38
-
Baht Thailand (THB): Rp500,53
-
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.709,62
-
Euro (EUR): Rp18.797,53
-
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.272,90
-
Won Korea (KRW): Rp11,91
Penetapan nilai tukar ini dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Nilai tukar tersebut disusun berdasarkan rata-rata kurs tengah harian dari bank-bank umum di Indonesia terhadap mata uang asing yang bersangkutan, dan berlaku untuk semua kegiatan kepabeanan dan perpajakan yang memerlukan konversi nilai dari mata uang asing ke rupiah.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, importir, eksportir, serta pihak terkait lainnya agar menggunakan kurs yang berlaku sesuai periode yang telah ditetapkan, guna menghindari kesalahan perhitungan dan potensi sanksi administratif.
Informasi resmi dan detail lebih lanjut mengenai kurs pajak dapat diakses secara terbuka melalui portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada alamat: https://kanwilaceh.beacukai.go.id atau melalui kanal-kanal informasi resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (red)