Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh Periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:24 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan kepabeanan dan perpajakan atas barang impor, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam pelunasan kewajiban keuangan negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta pungutan lainnya.

Penetapan kurs tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/MK/EF.2/2025 dan akan berlaku untuk periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025.

Nilai kurs yang ditetapkan menjadi acuan dalam pelunasan beberapa jenis pungutan negara, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Bea Masuk

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Bea Keluar

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut adalah daftar nilai tukar resmi untuk periode tersebut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.335,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.598,54

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.943,99

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.520,16

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.080,88

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.843,11

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.821,99

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.634,08

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.001,07

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.710,56

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.701,94

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.000,73

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.238,73 per 100 yen

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,77

  • Rupee India (INR): Rp189,01

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.374,41

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,62

  • Peso Filipina (PHP): Rp286,90

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.353,39

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,38

  • Baht Thailand (THB): Rp500,53

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.709,62

  • Euro (EUR): Rp18.797,53

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.272,90

  • Won Korea (KRW): Rp11,91

Penetapan nilai tukar ini dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Nilai tukar tersebut disusun berdasarkan rata-rata kurs tengah harian dari bank-bank umum di Indonesia terhadap mata uang asing yang bersangkutan, dan berlaku untuk semua kegiatan kepabeanan dan perpajakan yang memerlukan konversi nilai dari mata uang asing ke rupiah.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, importir, eksportir, serta pihak terkait lainnya agar menggunakan kurs yang berlaku sesuai periode yang telah ditetapkan, guna menghindari kesalahan perhitungan dan potensi sanksi administratif.

Informasi resmi dan detail lebih lanjut mengenai kurs pajak dapat diakses secara terbuka melalui portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada alamat: https://kanwilaceh.beacukai.go.id atau melalui kanal-kanal informasi resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (red)

Berita Terkait

Bulog Mulai Serap Jagung Petani Gayo Lues, Harga Ditetapkan hingga Rp6.400 per Kg
Kemenkeu Umumkan Penetapan Kurs Pajak dan Bea Masuk untuk Periode 23–29 Juli 2025
Dolar AS Tembus Rp16.234, Kemenkeu Perbarui Kurs Dasar Penghitungan Pajak dan Bea Impor Periode 16 hingga 22 Juli 2025
Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 9–15 Juli 2025, Dolar AS di Rp16.215
6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli
ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat
Menkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 18–24 Juni 2025, Dolar AS Rp16.268 per USD
PT Samudra Mandiri Sentosa Ekspor Perdana 43 Ribu Kilogram Tuna Kaleng ke AS dan Belanda

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:18 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Bener Meriah Temui Kementerian Transmigrasi Bahas Pengembangan Komoditas Tebu

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:13 WIB

Ladang Ganja Diselipkan di Kebun Kopi, Polres Bener Meriah Tangkap Satu Pelaku

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:39 WIB

Kapolsek Bukit Jadi Khatib Shalat Jum’at, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kebersamaan di Masjid Al-Muhajirin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:12 WIB

Mahasiswa USK Bangun Budaya Baca dari Pasar Tradisional Bener Meriah

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Budaya Literasi Mulai Tumbuh di Kalangan Anak Usia Dini Desa Blang Panas

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:35 WIB

Mahasiswa USK Gelar Program Literasi di SMP Muhammadiyah 11 Simpang Teritit, Tanamkan Cinta Membaca di Kalangan Pelajar

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:30 WIB

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Laksanakan KKN Tematik Literasi di Kampung Simpang Teritit, Bener Meriah

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:19 WIB

Tumbuhkan Cinta Literasi, Agar Anak-anak Antusias Mengikuti Kegiatan Membaca

Berita Terbaru