Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 9–15 Juli 2025, Dolar AS di Rp16.215

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:19 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai kurs yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk periode 9 hingga 15 Juli 2025. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/EF.2/2025, dan digunakan untuk perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan internasional.

Kurs yang ditetapkan mencerminkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam pasar valuta asing dan menjadi acuan penting dalam perhitungan nilai pabean.

Berikut nilai kurs beberapa mata uang utama yang berlaku untuk periode tersebut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.215,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.660,97

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.917,45

  • Euro (EUR): Rp19.109,32

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.187,46

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.733,76

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.065,58

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.252,03 per 100 yen

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.846,49

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.263,75

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.732,74

Sementara itu, mata uang dari negara-negara Asia lainnya juga mengalami penyesuaian:

  • Won Korea (KRW): Rp11,93

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71

  • Rupee India (INR): Rp189,55

  • Peso Filipina (PHP): Rp287,79

  • Baht Thailand (THB): Rp500,11

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.323,40

Dalam kelompok mata uang Timur Tengah dan Asia Selatan:

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.106,42 — menjadi mata uang dengan nilai tertinggi terhadap rupiah.

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,15

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07

Adapun nilai tukar untuk mata uang Eropa lainnya ditetapkan sebagai berikut:

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.561,21

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.610,59

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.703,49

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.445,36

Penyesuaian nilai tukar ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025, dan menjadi pedoman wajib dalam penghitungan bea masuk dan pajak atas barang impor yang menggunakan valuta asing.

Pemerintah menetapkan nilai kurs ini secara berkala untuk menjaga konsistensi dalam pengenaan tarif pabean serta untuk mencerminkan dinamika kurs internasional secara akurat dan adil. Penyesuaian ini juga memastikan bahwa nilai pabean yang dikenakan kepada pelaku usaha mencerminkan nilai transaksi yang wajar.

Informasi lengkap terkait kurs pajak dan peraturan pelunasan bea masuk dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: kanwilaceh.beacukai.go.id.

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp16.577, Pemerintah Tetapkan Kurs Bea Masuk dan Pajak 15–21 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah
Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor
Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu
Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Bidik Lapangan Kerja dan Investasi Baru
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Tangguh, Prospek 2025 Kian Optimistis
LPS Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Bank BUMN Perkuat Likuiditas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Republik yang Dirampok dari Dalam

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Berita Terbaru