Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 9–15 Juli 2025, Dolar AS di Rp16.215

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:19 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai kurs yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk periode 9 hingga 15 Juli 2025. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/EF.2/2025, dan digunakan untuk perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan internasional.

Kurs yang ditetapkan mencerminkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam pasar valuta asing dan menjadi acuan penting dalam perhitungan nilai pabean.

Berikut nilai kurs beberapa mata uang utama yang berlaku untuk periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.215,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.660,97

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.917,45

  • Euro (EUR): Rp19.109,32

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.187,46

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.733,76

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.065,58

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.252,03 per 100 yen

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.846,49

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.263,75

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.732,74

Sementara itu, mata uang dari negara-negara Asia lainnya juga mengalami penyesuaian:

  • Won Korea (KRW): Rp11,93

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71

  • Rupee India (INR): Rp189,55

  • Peso Filipina (PHP): Rp287,79

  • Baht Thailand (THB): Rp500,11

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.323,40

Dalam kelompok mata uang Timur Tengah dan Asia Selatan:

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.106,42 — menjadi mata uang dengan nilai tertinggi terhadap rupiah.

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,15

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07

Adapun nilai tukar untuk mata uang Eropa lainnya ditetapkan sebagai berikut:

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.561,21

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.610,59

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.703,49

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.445,36

Penyesuaian nilai tukar ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025, dan menjadi pedoman wajib dalam penghitungan bea masuk dan pajak atas barang impor yang menggunakan valuta asing.

Pemerintah menetapkan nilai kurs ini secara berkala untuk menjaga konsistensi dalam pengenaan tarif pabean serta untuk mencerminkan dinamika kurs internasional secara akurat dan adil. Penyesuaian ini juga memastikan bahwa nilai pabean yang dikenakan kepada pelaku usaha mencerminkan nilai transaksi yang wajar.

Informasi lengkap terkait kurs pajak dan peraturan pelunasan bea masuk dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: kanwilaceh.beacukai.go.id.

Berita Terkait

6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh Periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025
ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat
Menkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 18–24 Juni 2025, Dolar AS Rp16.268 per USD
PT Samudra Mandiri Sentosa Ekspor Perdana 43 Ribu Kilogram Tuna Kaleng ke AS dan Belanda
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk Periode 11 hingga 17 Juni 2025
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Juni 2025: Dolar AS Rp16.254, Euro Tembus Rp18.400
Pemerintah Tetapkan Kurs Pajak Periode 28 Mei–3 Juni 2025: Dolar AS di Rp16.376, Euro Tembus Rp18.500

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru