Jakarta, 8 Juli 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai kurs yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk periode 9 hingga 15 Juli 2025. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/EF.2/2025, dan digunakan untuk perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan internasional.
Kurs yang ditetapkan mencerminkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam pasar valuta asing dan menjadi acuan penting dalam perhitungan nilai pabean.
Berikut nilai kurs beberapa mata uang utama yang berlaku untuk periode tersebut:
-
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.215,00
-
Dolar Australia (AUD): Rp10.660,97
-
Dolar Kanada (CAD): Rp11.917,45
-
Euro (EUR): Rp19.109,32
-
Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.187,46
-
Dolar Singapura (SGD): Rp12.733,76
-
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.065,58
-
Yen Jepang (JPY): Rp11.252,03 per 100 yen
-
Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.846,49
-
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.263,75
-
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.732,74
Sementara itu, mata uang dari negara-negara Asia lainnya juga mengalami penyesuaian:
-
Won Korea (KRW): Rp11,93
-
Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71
-
Rupee India (INR): Rp189,55
-
Peso Filipina (PHP): Rp287,79
-
Baht Thailand (THB): Rp500,11
-
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.323,40
Dalam kelompok mata uang Timur Tengah dan Asia Selatan:
-
Dinar Kuwait (KWD): Rp53.106,42 — menjadi mata uang dengan nilai tertinggi terhadap rupiah.
-
Rupee Pakistan (PKR): Rp57,15
-
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07
Adapun nilai tukar untuk mata uang Eropa lainnya ditetapkan sebagai berikut:
-
Kroner Denmark (DKK): Rp2.561,21
-
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.610,59
-
Kroner Swedia (SEK): Rp1.703,49
-
Franc Swiss (CHF): Rp20.445,36
Penyesuaian nilai tukar ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025, dan menjadi pedoman wajib dalam penghitungan bea masuk dan pajak atas barang impor yang menggunakan valuta asing.
Pemerintah menetapkan nilai kurs ini secara berkala untuk menjaga konsistensi dalam pengenaan tarif pabean serta untuk mencerminkan dinamika kurs internasional secara akurat dan adil. Penyesuaian ini juga memastikan bahwa nilai pabean yang dikenakan kepada pelaku usaha mencerminkan nilai transaksi yang wajar.
Informasi lengkap terkait kurs pajak dan peraturan pelunasan bea masuk dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: kanwilaceh.beacukai.go.id.