Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah tertuang dalam dua Surat Keputusan yang ditandatanganinya, salah satunya berisi tentang pemberhentian sementara terhadap Mirwan selama tiga bulan. Menurutnya, perjalanan luar negeri yang dilakukan oleh kepala daerah tanpa izin dari Kemendagri merupakan bentuk pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 76 ayat 1 dan dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. Tito memaparkan bahwa Mirwan diketahui berangkat ke Arab Saudi untuk umrah pada 2 Desember lalu tanpa memperoleh izin resmi dari kementeriannya.
Perjalanan umrah yang dilakukan di tengah krisis banjir dan longsor di Aceh Selatan menuai kritik luas, termasuk dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut ikut mempertanyakan sikap dan prioritas seorang kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya dalam kondisi darurat. Sikap Mirwan dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Mirwan dilakukan secara menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan mencakup detail perjalanan, termasuk siapa saja yang menyertainya serta sumber pembiayaan perjalanan ibadah tersebut. Ia menyatakan bahwa proses yang berjalan saat ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun administratif yang lebih berat yang berpotensi berujung pada sanksi pemberhentian tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Mirwan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga ikut serta atau terlibat dalam keberangkatan tersebut. Menurut Bima, mekanisme evaluasi dan sanksi telah memiliki aturan yang baku, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian tetap dengan melibatkan Mahkamah Agung apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.
Sebagai bentuk respons atas kritikan yang meluas, Mirwan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia mengakui kesalahan yang telah memicu keresahan di masyarakat serta mengecewakan banyak pihak, mulai dari Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga masyarakat Aceh Selatan sendiri. Ia menyebut bahwa langkah ke depan adalah memperbaiki kesalahan dan berkomitmen untuk kembali fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan daerah.
Mirwan menyatakan penyesalannya dan berjanji akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik serta menjalankan tugasnya dengan lebih bertanggung jawab. Dalam pernyataan tertulisnya, ia mengungkapkan permohonan maaf kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan seluruh masyarakat Aceh Selatan. Ia menilai bahwa perbuatannya telah menimbulkan ketidaknyamanan dan akan menjadi bahan introspeksi ke depan.
Saat ini, proses evaluasi dan tindak lanjut atas pelanggaran tersebut masih berjalan. Kemendagri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menegakkan ketentuan hukum pemerintahan daerah demi menjamin tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. (*)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan MubadalaSabtu, 6 Juni 2026 - 02:45 WIB
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke JakartaSabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib DitertibkanKamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RIRabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB
Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih MajuSelasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB
Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa DaerahSenin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPKRabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan KekeluargaanBerita Terbaru
ACEH TENGGARA
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:34 WIB
ACEH TENGGARA
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB
ACEH TENGGARA
Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:58 WIB
JAKARTA
Sabtu, 6 Jun 2026 - 04:17 WIB
BANDA ACEH
Sabtu, 6 Jun 2026 - 04:15 WIB






















3 Juni 2026 | 11:03 pm WIB

3 Juni 2026 | 10:55 pm WIB

3 Juni 2026 | 3:28 am WIB

26 Mei 2026 | 10:34 am WIB

26 Mei 2026 | 10:29 am WIB

30 April 2026 | 2:59 am WIB

17 April 2026 | 5:52 pm WIB

21 Januari 2026 | 8:04 am WIB

10 Januari 2026 | 2:14 am WIB

6 Juni 2026 | 2:21 am WIB

4 Juni 2026 | 12:45 am WIB

4 Juni 2026 | 12:24 am WIB

6 Juni 2026 | 4:15 am WIB

6 Juni 2026 | 3:45 am WIB

6 Juni 2026 | 2:45 am WIB

6 Juni 2026 | 12:52 am WIB

30 Mei 2026 | 12:39 pm WIB

27 Mei 2026 | 9:10 pm WIB

25 Mei 2026 | 3:40 pm WIB

30 Mei 2026 | 1:32 am WIB

21 Mei 2026 | 10:51 am WIB

19 Mei 2026 | 5:37 pm WIB

19 Mei 2026 | 12:01 am WIB
