Kelangkaan BBM di SPBU Shell Digugat, Menteri ESDM hingga Pertamina Jadi Tergugat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 22:09 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Boyamin Saiman mengajukan gugatan perdata buntut kelangkaan bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, khususnya SPBU Shell. Gugatan itu dilayangkan melalui sistem e-court pada 27 September 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell. Gugatan didaftarkan atas nama seorang konsumen bernama Tati Suryati.

“Kami mengajukan gugatan perdata atas kelangkaan BBM, terutama di SPBU Shell yang sudah hampir tiga minggu tidak bisa melayani pembelian. Klien kami terbiasa menggunakan Shell karena berbagai alasan, termasuk efisiensi dan isu terkait kualitas BBM,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin menyebut kelangkaan ini membuat konsumen tidak punya banyak pilihan selain beralih ke Pertamina. Ia menuding Pertamina memonopoli distribusi BBM, sementara Shell dianggap tidak mampu menyediakan bahan bakar untuk konsumennya dalam jangka waktu yang cukup lama.

Tak hanya itu, Menteri ESDM juga ikut digugat karena dianggap tidak memberikan izin penambahan kuota BBM bagi SPBU swasta seperti Shell.

“Menteri ESDM menjadi pihak tergugat karena dinilai lalai mengatur kuota BBM yang adil. Kelangkaan ini seharusnya bisa dicegah,” lanjutnya.

Sementara itu, Tati mengaku dirugikan atas kelangkaan ini. Menurutnya, ia sudah tiga minggu kesulitan mendapatkan BBM di SPBU langganannya. Terakhir kali ia membeli BBM di Shell adalah awal September 2025, menggunakan bahan bakar berjenis Shell Super.

“Kerugiannya mungkin tidak besar, cuma Rp1,1 juta. Tapi saya merasa hak saya sebagai konsumen tidak dihargai. Jadi kami putuskan untuk menggugat,” ujar Tati.

Tati juga mengatakan sebelumnya menggunakan Shell Nitro sebelum beralih ke Shell Super. Kini, karena ketiadaan pasokan, ia terpaksa menggunakan BBM dari Pertamina, meski mengaku secara kualitas Shell lebih unggul.

Di sisi lain, PT Shell Indonesia membantah bahwa rencana mereka melepaskan bisnis SPBU di Indonesia ada kaitannya dengan isu kelangkaan BBM. Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea, menyebut proses pengalihan kepemilikan SPBU ke Citadel Pacific Limited dan Sefas Group sudah direncanakan sejak Mei 2025.

“Tidak ada kaitannya ya antara stok BBM dan proses pengalihan kepemilikan SPBU Shell ke Citadel-Sefas,” jelas Susi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).

Saat ini, gugatan tersebut sedang menunggu proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak penggugat berharap hakim dapat mempertimbangkan dampak langsung yang dirasakan konsumen akibat kelangkaan BBM di SPBU swasta.

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru