Kekerasan Polisi terhadap Wartawan Kembali Terjadi, AJI Desak Pengusutan Tuntas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:15 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis kembali terjadi, menambah panjang catatan kelam ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Kasus pengeroyokan delapan wartawan di Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025), masih segar dalam ingatan. Para jurnalis yang meliput inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 dikeroyok, bersama staf humas KLH yang juga mengalami luka. Beberapa anggota Brimob ditetapkan sebagai tersangka, sementara banyak pihak mengecam aksi kekerasan itu dan menuntut pengusutan tuntas.

Empat hari kemudian, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Jakarta pada Senin siang (25/8/2025). Bayu Pratama menjadi korban saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR. Bayu dipukul seorang polisi menggunakan pentungan saat mengarahkan kameranya ke aparat yang membubarkan massa demonstran. Lengannya terluka dan lensanya rusak akibat refleks menangkis pukulan. Meski mengenakan helm bertuliskan pers dan membawa kartu identitas, ia tetap menjadi sasaran kekerasan aparat.

Usai kejadian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menemui Bayu untuk menyampaikan permintaan maaf atas nama institusi. Namun, Bayu menegaskan, maaf institusi tidak cukup. Ia menuntut jaminan keselamatan bagi wartawan yang bertugas di lapangan. Ia menekankan perlunya edukasi bagi personel kepolisian agar memahami kehadiran jurnalis saat mengamankan demonstrasi dan tidak melakukan tindakan represif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Ketua AJI Jakarta menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran pidana sekaligus serangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, Kapolri harus mengevaluasi prosedur penanganan demonstrasi dengan mengedepankan hak asasi manusia dan menghentikan tindakan represif yang mengancam keselamatan jurnalis.

Data AJI menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sembilan di antaranya diduga melibatkan polisi. Pada 2024, terdapat 19 kasus kekerasan yang juga melibatkan aparat. Beberapa bulan lalu, jurnalis Makna Zaezar dipukul pengawal Kapolri saat meliput arus balik Lebaran di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku telah meminta maaf, namun peristiwa tersebut menambah panjang catatan impunitas kekerasan terhadap wartawan.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers mengutuk praktik pengamanan yang mengedepankan kekerasan. Menurutnya, polisi gagal menjalankan amanat UU Pers untuk melindungi jurnalis. Ia menekankan perusahaan pers wajib mendukung wartawan korban kekerasan, karena proses damai yang hanya meminta maaf tidak memberi efek jera dan justru menormalisasi praktik represif. “Kejahatan terhadap kemerdekaan pers sejatinya adalah kejahatan terhadap publik dalam memenuhi hak dasar warga negara untuk tahu,” ujar dia.

Kasus Bayu Pratama dan delapan jurnalis di Serang menjadi pengingat penting bahwa tanpa tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, ancaman terhadap kemerdekaan pers akan terus berulang. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya persoalan individu, tetapi mencerminkan lemahnya perlindungan hukum dan keberlangsungan praktik impunitas di lapangan, yang harus segera dihentikan demi tegaknya hak masyarakat atas informasi. (*)

Berita Terkait

Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Berita Terbaru

REGIONAL

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:32 WIB