Kejati Aceh Baru Ditantang Periksa Persoalan Defisit dan Utang Menumpuk Pemkab Aceh Selatan Pada Tahun Anggaran 2023-2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 04:02 WIB

50744 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Gerak cepat Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru dilantik pada 23 April 2025 lalu Yudi Triadi yang memerintahkan pemeriksaan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar beberapa hari lalu memang patut diapresiasi. Namun, apresiasi tersebut sulit rasanya diterima oleh masyarakat di Aceh Selatan mengingat banyak polemik bermuara pada indikasi korupsi di daerah berjuluk negeri pala itu terkesan terabaikan begitu saja.

“Kita meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bapak Yudi Triadi memeriksa mantan Pj Bupati dan TAPK Aceh Selatan terkait defisit dan utang Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2023-2024, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan dana eanmark yang begitu besar,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Senin 5 Mei 2025.

Menurut GerPALA, dana eanmark yang sudah dibatasi peruntukannya justru digunakan untuk pembayaran kegiatan lain secara ugal-ugalan, sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang bersumber dari sumber dana eanmark tak terbayarkan dan pada akhirnya menjadi utang daerah. “Terhitung sejak tahun anggaran 2023 kabupaten berjuluk negeri Pala itu mengalami utang belanja teraudit yang cukup besar mencapai Rp 122, 5 Milyar dan defisit riil sekitar Rp 142,8 milyar yang membebani APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024. Bahkan pada tahun anggaran 2023 lalu, BPK RI menemukan penyalahgunaan dana eanmark yang telah dibatasi peruntukannya mencapai Rp 73,9 Milyar. Hal yang paling menyedihkan itu dana ZIS yang bersumber dari ummat pun turut dipakai untuk membiayai proyek mencapai 5,45 Milyar,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irman memaparkan, dana eanmark yang dibatasi penggunaannya juga dengan berani malah dipakai untuk belanja yang tak sesuai peruntukannya pada tahun anggaran 2023 mencapai sekitar Rp 73,96 Milyar tersebut terdiri dari DAK Fisik Rp. 26,945 Milyar, DAK non fisik sebesar Rp. 5,091 Milyar, Dana otsus sebesar Rp. 4,428 Milyar, DAU Eanmarked sebesar Rp 24,847 Milyar, insentif fiskal sebesar Rp 5,83 Milyar, hibah rehabilitasi-rekontruksi sebesar Rp. 2,422 Milyar, bahkan dana ZIS yang bersumber dari amal ummat pun turut dipakai sebesar Rp. 5,45 milyar. Setelah dijumlahkan maka berjumlah sekitar Rp 75,121 Milyar dikurangi dengan sisa kas per 31 Desember 2023 sekitar Rp. 1,160 Milyar maka dana eanmark yang tidak sesuai penggunaannya dipakai sebesar Rp 73,96 Milyar.

Lanjut Fadhli Irman, pada tahun anggaran 2025 keuangan daerah Aceh Selatan juga kembali dibebani oleh utang tahun anggaran 2024 yang cukup fantastis. Bahkan, sebagian besar dana eanmark yang bersumber dari DAK, DBH, DAU eanmark, Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 juga disalahgunakan untuk membayar kegiatan/proyek lainnya, sehingga kegiatan yang bersumber dari eanmark justru menjadi utang daerah.

Lanjut Irman, utang dan defisit Aceh Selatan itu dikarenakan oleh kebijakan tata kelola keuangan ugal-ugalan yang memang terkesan disengaja, sehingga hal itu terjadi berulang kali. “Kita juga bisa lihat dari penetapan proyeksi pendapatan asli daerah yang disinyalir sengaja digelembungkan untuk meningkatkan proyeksi belanja demi menghasilkan proyek, katakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2023 sebesarRp176.241.313.053,21 atau hanya mencapai 67,50% dari anggaran sebesar Rp261.114.742.022,00, namun penetapan proyeksi PAD pada tahun anggaran 2024 justru ditetapkan lagi dengan nilai yang tinggi yakni Rp261.114.742.022,00 sehingga ketika realisasi PAD Aceh Selatan sebesar per November 2024 Rp176.241.313.053,21 atau hanya mencapai 67,50% maka untuk pembayaran proyek yang bersumber dari PAD justru berkemungkinan dibayar menggunakan eanmark,”bebernya.

Kata Irman, setelah berulang kali tidak tercapai target, ironisnya Pemerintah Aceh Selatan terkesan tetap memaksakan PAD dengan target yang tinggi pada tahun anggaran 2025 yakni mencapai Rp 254 Milyar. Patut diduga, penetapan proyeksi PAD yang begitu besar padahal sudah berulang kali realisasi PAD rendah semakin menunjukkan bahwa adanya kesengajaan dari instansi terkait untuk mendongkrak proyeksi belanja guna memperbanyak proyek semata tanpa memperhatikan secara objektif besaran PAD yang sanggup dikumpulkan oleh Pemkab Aceh Selatan, belum lagi jika di cek lebih jauh, bisa saja banyak sumber PAD Aceh Selatan yang tidak dikutip/dikumpulkan.

Lebih lanjut, Irman juga menyentil soal isu maraknya pungli yang terjadi di tubuh SKPK termasuk dalam pengadaan barang dan jasa di Aceh Selatan yang selama ini menjadi pembicaraan di publik. Walaupun, ibarat kentut yang tak bisa dilihat bentuknya, namun begitu semerbak adanya dalam beberapa tahun terakhir di bumi Pala. “Belum lagi terkait indikasi dugaan korupsi dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama dan 85 Puskesmas Pembantu (Pustu) yang sempat mencuat setelah adanya hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya potensi kerugian negara dan ketidaksesuaian pekerjaan dalam proyek tersebut,”bebernya.

 

“Semua itu seakan-akan lumrah di Aceh Selatan. Sehingga masyarakat bingung penegakan hukum di Aceh Selatan selama ini kenapa begitu tumpul ketika kondisi fiskal daerah yang begitu memprihatinkan, apakah ini ditenggarai oleh alokasi hibah kepada instansi penegak hukum selama ini,”tambahnya.

Ia berharap Kejati Aceh yang baru dapat lebih tegas dan segera melakukan pemeriksaan mendalam. “Rakyat menantang Kejati Aceh yang baru untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyebab utama utang dan defisit Aceh Selatan, indikasi pungli dalam pengadaan barang dan jasa hingga isu pengutipan disaat pengeluaran SP2D yang terjadi pada tahun anggaran 2023- 2024, indikasi korupsi proyek pembangunan RS Pratama dan 85 puskesmas pembantu di Aceh Selatan. Kita juga berharap Kejati Aceh mengumumkan hasil pemeriksaan itu ke publik,” tegasnya.

Kata Irman, saat ini rakyat sudah pesimis dengan penegakan hukum di bumi pala, sehingga kehadiran Kejati Aceh yang baru diharapkan dapat memberikan angin segar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Rakyat menunggu korp adiyaksa Aceh turun langsung melakukan pemeriksaan, apakah benar Kejati Aceh yang baru bisa menjadi harapan baru bagi masyarakat atau justru tidak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru