Kejari Sabang Tuntut Husaini 2 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:15 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Persidangan perkara korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Desa Krueng Raya, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan terdakwa Teuku Husaini kembali digelar di PN Tipikor, Banda Aceh, Selasa 1 Agustus 2023.

Agenda persidangan hari itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeti Sabang, Aslam Fardhylah membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Teuku Husaini.

Dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Hamzah SH dan anggota majelis Sadri SH dan Hartati SH, JPU Kejari Sabang menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMG Bahtera Maju dan di hukum penjara kurungan selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap  ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima  puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar JPU.

Kemudian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 87.023.057,- (delapan puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.

(FS)

Berita Terkait

Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Tomy Suswanto Nahkodai Ketua Umum Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:20 WIB

Haul Orang Tua dan Syukuran Kelulusan, Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Maknai Arti Kehidupan dan Pendidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:51 WIB

Ucapan Wakil Walikota Serang Soal Wartawan Disebut Bodrex, FPII: Ini Bisa Dianggap Sebagai Serangan terhadap Profesi Mulia

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:57 WIB

Warga Binaan Lapas perempuan kelas IIA Tangerang Lulus Program Workshop Re-Born

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:37 WIB

Heboh! Air Minum Le Minerale Palsu Beredar, Polisi Tangkap Tersangka

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:15 WIB

Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Dibongkar, Akhir dari Pendudukan Ilegal dan Tuntutan Uang Miliaran

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:39 WIB

Korem 051/Wijayakarta Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik dari KPPN Bekasi pada Stakeholder Day 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 02:23 WIB

Ramadan Public Lecture: Merawat Sejarah dan Semangat Intelektual PMII

Berita Terbaru