Kejari Sabang Tuntut Husaini 2 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:15 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Persidangan perkara korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Desa Krueng Raya, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan terdakwa Teuku Husaini kembali digelar di PN Tipikor, Banda Aceh, Selasa 1 Agustus 2023.

Agenda persidangan hari itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeti Sabang, Aslam Fardhylah membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Teuku Husaini.

Dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Hamzah SH dan anggota majelis Sadri SH dan Hartati SH, JPU Kejari Sabang menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMG Bahtera Maju dan di hukum penjara kurungan selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap  ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima  puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar JPU.

Kemudian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 87.023.057,- (delapan puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Usai pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.

(FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo
Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh
Kejagung Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah
Lagi, Kejagung Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis
Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:34 WIB

Penjelasan Kadis ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap fenomena kekeringan yang melanda daerah karst Kecamatan Lhok Nga, Kab. Aceh Besar

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:37 WIB

Pangdam IM Bersama PJ. Gubernur Aceh Dampingi Menpora RI Tinjau Veneu PON XXI Tahun 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:34 WIB

MPW ICMI Aceh Sampaikan Apresiasi dan Rekomendasi ke Pj Gubernur Aceh

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:58 WIB

Ketua Pengadilan Tinggi; Panitera Muda Tipikor Harus Disiplin dan Sufi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:48 WIB

Daya Serap APBA 2024 Sangat Rendah Akibat Polemik di Internal Pemerintah Aceh

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:57 WIB

ICMI Aceh Terima SK baru tentang Penyempurnaan Pengurus Wilayah Aceh, termasuk Ismail Rasyid, Sayid Salim, Yarmen Dinamika, dan lain-lain

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:44 WIB

Mendesain Generasi Emas, Pemerintah Aceh Lakukan Lokakarya Kepemudaan

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Aliansi Masyarakat Gayo gelar Aksi Bela Palestina

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:19 WIB