Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNPM Gandapura

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 23:32 WIB

50735 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | Kejaksaan Negeri Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan 2 (dua) orang tersangka perkara dugaan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kecamatan Gandapura, Bireuen Tahun 2019-2023, Selasa 24 Oktober 2023.

“Hari ini kita menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura. Kedua orang tersangka dititipkan sebagai tahan Kejari Bireuen di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan. Tersangka satunya statusnya tahanan kota,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 24 Oktober 2023.

Adapun para tersangka itu adalah, SM (39), selaku UOK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1751/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, tersangka F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1753/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“Dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri pada Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh,” ungkap Kajari Bireuen Munawal Hadi.

Atas dugaan korupsi keduanya, tersangka (SM) dan tersangka (F) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kajari Bireuen Munawal Hadi menyatakan bidang Pidana Khusus yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi ini harus cermat dan sangat hati-hati. Sehingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. “Kejari Bireuen profesional dan berintegritas,” tegasnya. (FS)

Berita Terkait

Panitia SPMB UNIKI Gelar Rapat Persiapan Ujian CAT Mahasiswa Baru
Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V
JASA Bireuen Dukung Penuh Pergub JKA 2026: Bukti Keberpihakan Pemerintah Aceh kepada Rakyat
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Pendampingan Industri Hasil Tembakau Lewat Customs Visit Customer di Bireuen
Iswahyudi Terima SK DPP PAN, Konsolidasi Politik PAN Bireuen Diperkuat Jelang Agenda Strategis Daerah
350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci
Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh
Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:08 WIB

Hery Yanda Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya.Dukung Penuh Investasi Rp200 Triliun, Minta Oknum Luar Tak Giring Opini Negatif Kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:52 WIB

Fraksi Partai GOLKAR Apresiasi Bupati TRK, ajak Masyarakat Dukung Investasi Rp 200 Triliun

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:05 WIB

Luar Biasa Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun. RAPI Nagan Raya Berikan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:02 WIB

Luar Biasa Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun DPC APDESI Aceh Berikan Apresiasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

DPD APDESI Aceh Apresiasi Bupati Nagan Raya TRK Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

IKA SMA Negeri 1 Takengon Bekali Alumni 2026 Kuliah S-1 ke Turki

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:42 WIB