BANDA ACEH, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 terus dikembangkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Guna mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh ini, penyidik mengumpulkan bahan, data dan keterangan beberapa saksi atas proyek yang bersumber dari Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus jutarupiah) tersebut.
Terbaru, Rabu 25 Oktober 2023, penyidik Pidsus Kejari Banda aceh menggeledah Kantor Majelis Adat Aceh yang terletak di Kota Banda Aceh. Penggeledahan hari itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 melakukan penggeledahan di Kantor MAA.
Penggeledahan hari itu dipimpin Kasi Pidsus Putra Masduri dan Kasi Intel Muharizalbersama tim penyidik Kejari Banda Aceh. Pengeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir pukul 12.30 WIB. Satu persatu dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler pada Majelis Adat Aceh ini ditelusuri penyidik, dan sejumlah orang pun dimintai keterangan terkait dokumen tersebut.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan terhadap Kantor Majelis Adat Aceh di Banda Aceh. Penggeledahan yang kita lakukan merupakan bagian dari proses penyidikan, guna memperkuat unsur dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku dan mobiler ini.
Ada beberapa bundel dokumen kita amankan dan sita guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Pelaksana Tugas Kajari Banda Aceh, Mukhzan didampingi Kasi Intel Muharizal kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 25 Oktober 2023..
Kata dia, penggeledahan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kemarin dan dalam rangka mencari data melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka pada kesempatan selanjutnya. “Sebelumnya, perkara ini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Mukhzan.
Plt Kajari Banda Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler senila Rp5,6 miliar itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banda Aceh bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.
“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya dan untuk penghitungan kerugian negara kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Auditor,” terang Kasi Intel Muharizal menambahkan. (FS)