Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:45 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu untuk mempersiapkan pemenuhan target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada 2029 mendatang, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi (perencanaan ruangnya, red),” imbau Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Bagi yang terhambat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, termasuk soal penganggaran, Menteri Nusron menyatakan kesediaannya mendukung pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah-daerah yang perencanaan ruangnya belum mengalokasikan LP2B dapat segera diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” ungkap Menteri Nusron, yang hadir didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta sejumlah Pejebat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah menganggap LP2B sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Menteri Nusron menegaskan, bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan. Ada pengecualian khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum diperbolehkan dengan syarat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan rincian untuk lahan beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

Ia menekankan, lahan pengganti tersebut merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Menteri Nusron.

Dengan tegas ia juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Film “Aku Kamu dan Suatu Hari Kita” Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dyslexia Kenneth Trevi
RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri
Sidang Praperadilan Pertama H. Erwin: Pengacara Kritik Proses Penyidikan Kasus Klien
Wakajati Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria Tegaskan Komitmen Integritas dan Strategi Kerja Terukur dalam Apel Gabungan Awal Tahun 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Wajibkan Instansi Publikasikan Anggaran di Media Sosial
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Kericuhan 21 Tahun Perdamaian Aceh Meluas ke Pendopo Gubernur, Simbol Negara Dicopot Massa

Berita Terbaru