Kejari Aceh Tengah Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga PAUD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 00:55 WIB

50596 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah  menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi alat peraga, pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH, MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Mei 2023, menerangkan ketiga tersangka itu masing-masing AS,pihak swasta penyedia barang dan jasa CV Mega Agro Jaya, kemudian, MJ, pihak swasta penyedia barang dan jasa CV Megawana Inti, dan RUS, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.

“Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kajari Aceh Tengah Yovandi.

Diterangkan, pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan tersebut berjumlah senilai Rp. 2.476.850.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana DOKA tahun 2019

Kemudian, Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan berjumlah senilai Rp. 2.472.500.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DOKA tahun 2019.

“Bahwa setelah dilakukan gelar perkara (Ekspose) oleh tim penyidik, tim penyidik berkesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status beberapa orang saksi yang statusnya di tingkatkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka dengan inisial AS (Direktur Perusahaan), MJ (Direktur Perusahaan), RUS (PPTK pada Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tengah TA. 2019).,” ujar Yovandi.

Dari hasil dari BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 Rp 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.476.850.000, atau dua miliar lebih. (FS)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Tengah Bersinergi Gempur Rokok Ilegal di Takengon
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Bupati Lantik Dua Direktur BUMD Samsuddin Pimpin PD. Pembangunan Tanoh Gayo, Edi Syahputra Linge Beri Dukungan Penuh
Sosok Muda dan berpengalaman, Iman Ahmadi Siap Pimpin Kampung Keramat Mupakat, Bebesen
Kecelakaan Pickup di Aceh Tengah Ungkap Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh PT Tower Bersama Group
Bea Cukai Lhokseumawe dan Disdag Aceh Tengah Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Tembakau Gayo
LSK2P Minta Gubernur Sumut Tidak Buat Gaduh Sopir Truk Aceh
Noprizal Putra, Pelajar Gayo di Pakistan, Pulang ke Tanah Air Setelah Sembuh Berkat Donasi dan Dukungan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru