ACEH TENGAH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi alat peraga, pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH, MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Mei 2023, menerangkan ketiga tersangka itu masing-masing AS,pihak swasta penyedia barang dan jasa CV Mega Agro Jaya, kemudian, MJ, pihak swasta penyedia barang dan jasa CV Megawana Inti, dan RUS, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.
“Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kajari Aceh Tengah Yovandi.
Diterangkan, pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan tersebut berjumlah senilai Rp. 2.476.850.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana DOKA tahun 2019
Kemudian, Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan berjumlah senilai Rp. 2.472.500.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DOKA tahun 2019.
“Bahwa setelah dilakukan gelar perkara (Ekspose) oleh tim penyidik, tim penyidik berkesimpulan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status beberapa orang saksi yang statusnya di tingkatkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka dengan inisial AS (Direktur Perusahaan), MJ (Direktur Perusahaan), RUS (PPTK pada Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tengah TA. 2019).,” ujar Yovandi.
Dari hasil dari BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 Rp 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah melibatkan dana sebesar Rp. 2.476.850.000, atau dua miliar lebih. (FS)