Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Timbun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:10 WIB

502,436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Nanggroe Aceh Darussalam menahan 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barata Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020, Meulaboh, Selasa 23 Mei2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto menerangkan ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

“Penetapan penahanan terhadap ketiga orang tersangka itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : 01, 02, 03/L.1.8/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Meulaboh,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa23 Mei 2023.

Kasus dugaan korupsi tersebut proyek penimbunan lokasi MTQ Tahun Anggaran 2020 tersebut, berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020, mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otonomi Khusus.

Kemudian kepala dinas menunjuk tersangka SA, Kasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu, lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal.

Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar. Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama Direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(FS)

Berita Terkait

Wangsa Soroti Audit CSR PT Mifa Bersaudara: Sebut Langkah Progresif
Hamdani Ketua YARA Agar Pihak Perusahaan Harus Terbuka CSR Secara Publik.
Arhammar Ridha Daftar Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030
Menyapa Warga Woyla, PCNU Aceh Barat Gelar Safari Ramadan bersama Abu Faisal
TRK Bupati Nagan Raya Menghadiri Pembukaan MTR Ke XXIV Tingkat Provinsi Aceh.
Kasi Inteldakim Imigrasi Meulaboh Bantah Isu WNA Masuk Tanpa Izin Resmi
YARA Duga Banyak WNA Bervisa Wisata Namun Malah Bekerja
Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:56 WIB

Mantan Stafsus Bupati Aceh Selatan Apresiasi Program Penertiban Aset Agar Tepat Sasaran

Kamis, 17 April 2025 - 00:53 WIB

DPRK Aceh Selatan Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Jawab Keluhan Petani di Labuhanhaji Barat

Kamis, 17 April 2025 - 00:52 WIB

Gerak Cepat, Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Tinjau Intake Krueng Baru Aceh Selatan

Kamis, 17 April 2025 - 00:50 WIB

Pemkab Aceh Selatan Terima Audiensi Team Yayasan TPTN dan PT. Karunia Rotorindo Tani, Siap Jemput Dana Hibah dan CSR

Kamis, 17 April 2025 - 00:49 WIB

Gerak Bupati H Mirwan Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Senin, 14 April 2025 - 23:56 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Kemajuan Aceh Selatan

Senin, 14 April 2025 - 05:42 WIB

Plt Kadis Pertanahan : Bupati Aceh Selatan Sangat Profesional dalam Pengelolaan Aset Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 21:11 WIB

Isu Mutasi Pejabat Dinilai sebagai Kontradiksi Pokok Dibalik Polemik Kebijakan Efesiensi Anggaran di Aceh Selatan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET di Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 04:44 WIB