Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Timbun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:10 WIB

502,459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Nanggroe Aceh Darussalam menahan 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barata Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020, Meulaboh, Selasa 23 Mei2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto menerangkan ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

“Penetapan penahanan terhadap ketiga orang tersangka itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : 01, 02, 03/L.1.8/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Meulaboh,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa23 Mei 2023.

Kasus dugaan korupsi tersebut proyek penimbunan lokasi MTQ Tahun Anggaran 2020 tersebut, berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020, mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otonomi Khusus.

Kemudian kepala dinas menunjuk tersangka SA, Kasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu, lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal.

Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar. Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama Direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(FS)

Berita Terkait

Ketua IPERMAWAR Desak Bupati Aceh Barat Hentikan Total Aktivitas PT MGK
Delapan Tersangka Kasus Sabu di Aceh Barat Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Satresnarkoba Tuntaskan Tahap II
Mendagri Alihkan 4 Pulau Aceh, Ketua BEM FEB UTU: Kalau Tak Bisa Kerja, Turun Aja!
Ketua DPM UTU Tanggapi Polemik Empat Pulau: “Ini Bukan Sekadar Wilayah, Ini Marwah Aceh”
Izin Tak Kunjung Pulih, Lingkungan Terus Rusak: WANGSA Desak Pemerintah Cabut Permanen IUP PT MGK
Presma UTU Desak Polda Aceh Hentikan Total Operasi PT MGK: “Ini Bukan Investasi, Ini Pembiaran Hukum”
Ketua HIMMA FEB UTU Tanggapi Aksi Ribuan Warga di Meuligoe Gubernur: Aceh Kaya, Tapi Mengapa Rakyatnya Masih Miskin?
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Meulaboh Geledah Blok Hunian Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:27 WIB