Kejaksaan Agung Ekstradisi Warga Negara Rusia Alexander Zverev ke Moskow

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:52 WIB

50874 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev, warga negara Rusia, ke negara asalnya. Proses ekstradisi dilakukan atas permintaan resmi dari Pemerintah Federasi Rusia yang diajukan melalui jalur hukum diplomatik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ekstradisi tersebut merupakan bentuk kerja sama penegakan hukum internasional yang berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan komitmen bilateral. “Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, kami menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh Federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli di Jakarta.

Permintaan ekstradisi dari Pemerintah Rusia kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Alexander dipastikan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia. Tindak pidana yang diduga dilakukannya terjadi sepenuhnya di wilayah hukum Rusia, dengan korban yang juga merupakan warga negara Rusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan korban merupakan warga negara Rusia, dan seluruh tindak pidana dilakukan di sana. Maka Indonesia tidak memiliki dasar untuk menuntut yang bersangkutan di sini,” tegas Harli.

Zverev ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022, setelah Federasi Rusia menerbitkan red notice melalui Interpol. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

Harli juga merinci sejumlah pasal yang dikenakan terhadap Alexander di Rusia, termasuk dugaan suap, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran di bidang teknologi informasi. “Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam KUHP Rusia, antara lain pasal tentang pembentukan komunitas kriminal, organisasi kejahatan, suap yang dilakukan oleh kelompok, serta pelanggaran terkait teknologi informasi,” ujarnya.

Meski menggunakan istilah hukum yang berlaku di Rusia, Harli memastikan bahwa seluruh proses telah memenuhi standar hukum internasional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ekstradisi ini menandai keberhasilan koordinasi antarnegara dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas yurisdiksi, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum global. (*)

Berita Terkait

Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar
Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel, Iran Umumkan Masa Berkabung Nasional
Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF dalam Upaya Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor yang Renggut Ratusan Nyawa
Mahasiswi Serambi Mekkah Harumkan Indonesia di ISG 2025, Raih Medali Perunggu di Riyadh
DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur
WNI di Kapal Misi Bantuan Gaza Masih Selamat, Kemlu Terus Monitor
Korban TPPO Asal Jambo Aye 3 Kali dijual Agen di Kamboja Lapor ke Haji Uma Alhamdulillah akhirnya bisa pulang ke Aceh
Disambut Haru Diaspora Indonesia di Ottawa, Presiden Prabowo: Ini Energi untuk Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB