Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,15 Mei 2026 Ali Hasyimi Selaku Presiden Mahasiswa Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh, Sekaligus Putra Kelahiran Beutong 3 Sagoe. Di atas samudera awan putih yang tak pernah ternoda debu dunia, berdiri gagah Negeri Syuhada. Dikenal sebagai Negeri di Atas Awan, karena puncak gunungnya menyapa langit, sungainya mengalir bagai kaca bening penyejuk jiwa, hutannya menghijau seolah takkan pernah layu, dan tanahnya menyimpan rahmat Ilahi yang tak ternilai harganya.

Turun‑temurun, kami hidup dalam damai yang sederhana. Kami memegang erat pesan luhur leluhur: “Alam bukanlah warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan suci yang harus dijaga utuh bagi anak cucu kelak.”

Janji luhur ini telah dicatat dalam kitab peraturan negeri, termaksuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahuh 2014 tentang Perlindungan Kawasan Suci dan Pengelolaan Sumber Kehidupan, serta bersumber dari Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, payung keadilan yang seharusnya melindungi kami selamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun damai itu perlahan memudar saat Raja Kelaparan naik ke singgasana. Di awal, senyumnya bagaikan embun pagi, ucapannya manis merayu, seolah ia hadir untuk membawa berkah. Namun siapa sangka, di balik tembok istana yang megah, hatinya perlahan direnggut oleh nafsu yang tak pernah puas.

Suatu malam gelap, datanglah tamu dari seberang samudera. Mereka membawa peti‑peti berkilau berisi emas dan janji‑janji palsu. Mata mereka haus menatap perut gunung yang kami junjung suci, lalu berbisik lirih namun beracun:

“Buat apa hutan tetap rindang, jika di dalamnya terkunci kekayaan yang bisa menjadikan negeri ini berlipat ganda kemewahannya?”

Malam itu juga, Raja Kelaparan menjual kehormatannya. Ia menandatangani izin‑izin di balik kelambu malam — izin yang sejak lahir sudah cacat hukum, izin yang dengan sadar menginjak setiap aturan yang seharusnya menjadi tameng hidup kami.

Terhadap Undang‑Undang Dasar 1945, ini dosa yang nyata:

Pasal 28H Ayat (1) uud 1945, Dicabut paksa hak kami atas udara yang bersih, air yang jernih, dan tanah yang aman. Kami dirampas hak hidup yang sejahtera.

Pasal 33 Ayat (3) uud 1945 Dilupakan sepenuhnya. Padahal bumi, air, dan segala kekayaan yang tersimpan bukan milik segelintir orang berkuasa, melainkan titipan Tuhan untuk kemakmuran seluruh rakyat, dari generasi ke generasi.

Pasal 18B Ayat (2) uud 1945 Dikhianati dengan kejam. Hak kami sebagai masyarakat adat yang telah merawat tanah ini sejak zaman dahulu, disingkirkan seolah kami tak pernah ada di negeri sendiri.

Pasal 28F UUD 1945 Ditutup rapat‑rapat. Kami dibutakan dari kebenaran, disembunyikan rencana besar yang perlahan mematikan alam tempat kami berpijak.

Terhadap Peraturan Gubernur, pelanggaran itu semakin telanjang:

Pasal 7 Pergub Nomor 7 Tahun 2024 Larangan suci menambang di kawasan hutan lindung dan sumber mata air utama, dijadikan alas untuk merobek perut gunung.

Pasal 14 Pergub Nomor 14 Tahun 2025 Kewajiban menyusun kajian dampak lingkungan, dibuang begitu saja demi mempercepat tanda tangan kekuasaan.

Pasal 22 Pergub Nomor 22 Tahun 2019 Syarat paling utama, yaitu persetujuan hati nurani rakyat, tak pernah diminta, tak pernah didengar.

Maka mulailah luka itu menjalar. Gunung suci dibelah tajam, sungai jernih berubah menjadi darah lumpur, angin sejuk beralih menjadi debu yang menyiksa dada.

Namun yang paling menyayat hati adalah tipu daya yang halus. Kerajaan membagikan beras, minyak, dan bantuan di Lapangan Awan Putih. Kami datang bukan untuk menjual suara, tapi karena perut anak‑anak kami meminta makan. Namun tanpa kami sadari, nama kami dicatat, wajah kami diabadikan, lalu disebar ke segenap penjuru negeri dengan tulisan dusta:

Alasa yang di buat,Seluruh Rakyat Negeri Syuhada Merestui Tambang Demi Kemajuan.”

Saat tabir itu terbuka, tangis bercampur amarah meledak. Burung‑burung berpamitan terbang menjauh, pepohonan merunduk sedih, dan kabut putih penenung hati perlahan berubah menjadi kelabu mendung.

Di tengah kesedihan yang mencekam itu, berdirilah Banggalang, pemuda pemberani, di atas batu besar peninggalan leluhur. Suaranya bergemuruh menembus kabut, menyentuh relung hati setiap insan yang mendengarnya:

“Negeri ini tak pernah miskin harta alamnya… Yang miskin hanyalah hati pemimpin yang lupa hukum, menindas hak rakyat, dan mengkhianati janji Tuhan serta pesan leluhur!”

Kata‑kata itu membuka mata kami. Bahwa perlawanan ini bukanlah pemberontakan, melainkan kewajiban suci yang dilindungi oleh hukum dan Tuhan. Inilah hak serta kewajiban yang takkan pernah hilang dari genggaman kami:

Hak mutlak untuk menolak setiap izin yang cacat hukum dan merusak sumber kehidupan.

Hak untuk memperoleh kebenaran, mengetahui rencana yang menimpa tanah tempat kami dilahirkan.

Hak untuk berbicara, berkumpul, dan menjeritkan keberatan, tanpa rasa takut akan ancaman jabatan maupun kekuasaan.

Hak melekat selamanya atas tanah, air, dan hutan, milik leluhur yang kami warisi untuk dijaga.

Menjaga kelestarian alam sebagai bukti bakti kami kepada leluhur dan warisan terindah bagi anak cucu.

Berani melawan kebijakan yang sewenang‑wenang, karena diam saat kebatilan berkuasa sama saja turut merusak masa depan.

Menegakkan kebenaran hingga titik darah penghabisan, agar Negeri Syuhada tidak lenyap tertimbun longsor keserakahan.

Maka bangkitlah kami dalam damai namun teguh. Para petani menjaga batas hutan dengan raga sendiri. Para ibu mengikat kain adat di batang pohon sebagai tanda larangan sakral yang tak boleh dilanggar. Para pemuda berkeliling mencatat setiap tetes air keruh, setiap debu yang menyesakkan, lalu menyebarkannya agar seluruh hati tergerak bersatu.

Semakin Raja Kelaparan berusaha membungkam suara, semakin nyaring gema hati rakyat terdengar, melambung tinggi menembus awan.

Hingga pada suatu malam, langit menangis dengan air mata yang deras membasuh gunung yang telah terluka parah. Tanah pun bergemuruh hebat, seolah bumi berteriak menuntut keadilan. Longsor besar pun turun, meratakan jalan‑jalan dan mesin‑mesin perusak itu.

Gunung telah bicara.
Alam yang selama ini diam dalam sabar… akhirnya bangkit menuntut hukumnya sendiri.

Berita Terkait

FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat
Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Kinerja Ekspor Produk Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Ledakan di KMP Aceh Hebat 2 Luka 15 Orang di Ulee Lheue, Evakuasi dan Investigasi Berlangsung Intensif
Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh
Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:57 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:42 WIB

Kinerja Ekspor Produk Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:54 WIB

Ledakan di KMP Aceh Hebat 2 Luka 15 Orang di Ulee Lheue, Evakuasi dan Investigasi Berlangsung Intensif

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:46 WIB

Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:12 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:35 WIB

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Berita Terbaru