Kejagung Ungkap Adanya Potensi Penggunaan Aset Kripto Dalam Tindak Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 21:33 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di Indonesia bisa terjadi dalam skala besar. Hal ini seiring dengan meningkatnya pengguna aset kripto,

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti), jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik dari 11,2 juta pada 2021 menjadi 16,55 juta pada 2022. Adapun nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 296,66 triliun pada November 2022.

“Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujar Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Asri Agung Putra dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asri menjelaskan, aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana. Kejahatan tindak pidana itu dilakukan melalui beberapa skema. Salah satu pembobolan email bisnis.

Kemudian skema phishing, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan atau pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme, hingga pencucian uang.

Aset kripto, lanjut Asri, adalah barang bukti yang bersifat sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, menurut dia penggunaannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam pembuktian perkara pidana.

“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum, terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” tuturnya.

Dalam prakteknya, kata dia, ada berbagai kendala dalam penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Kendala itu adalah metode atau tahapan penanganan aset kripto masih menggunakan metode konvensional dengan cara mengkonversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai).

Kendala lainnya adalah metode penentuan nilai aset kripto yang belum pasti, kedudukan aset kripto sebagai barang atau alat bukti, dan cara mengidentifikasi terhadap aset kripto pada setiap tahapan penanganan perkara.

Lebih jauh, dia menuturkan perlunya membina koordinasi terpadu antara penyidik, jaksa, hakim, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, dan pedagang aset kripto untuk menyamakan persepsi tentang perkembangan kripto.

Oleh sebab itu, Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri tengah menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

“Pedoman tersebut akan menjadi petunjuk (guidance) bagi para jaksa dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan,” tukasnya.

(PMJ)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru