Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023 - 02:08 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi tanah milik terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset sitaan itu dititipkan ke Camat Parung Panjang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (24/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset yang disita eksekusi diantaranya, satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 1.423 M2, tanah seluas 3.485 M2, tanah seluas 20.310 M2, dan tanah seluas 6.796 M2.

Kemudian, satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 3.630 M2, tanah seluas 71.800 M2, tanah seluas 15.890 M2, tanah seluas 4.695 M2, tanah seluas 270 M2, tanah seluas 642 M2, dan tanah seluas 1.805 M2.

“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan),” ujar Sumedana.

Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, tegas dia, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru