HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023 - 02:08 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi tanah milik terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset sitaan itu dititipkan ke Camat Parung Panjang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (24/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset yang disita eksekusi diantaranya, satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 1.423 M2, tanah seluas 3.485 M2, tanah seluas 20.310 M2, dan tanah seluas 6.796 M2.

Kemudian, satu bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 3.630 M2, tanah seluas 71.800 M2, tanah seluas 15.890 M2, tanah seluas 4.695 M2, tanah seluas 270 M2, tanah seluas 642 M2, dan tanah seluas 1.805 M2.

“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan),” ujar Sumedana.

Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, tegas dia, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Berita Terkait

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan
Presiden Prabowo Terima Apresiasi PBB atas Dukungan Indonesia dalam Dinamika Global
Pemerintah Fokuskan Pengamanan Aset Bangsa dan Hilirisasi di Dua Tahun Pemerintahan
Prioritaskan Kebutuhan Domestik, Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura
SIPD Terganggu Pasca Setelah Prabowo Bicara Percepatan Akses Keuangan Daerah, Praktisi Intelijen Curigai Operasi Garis Dalam
Lebih Baik Mundur Daripada Dimakzulkan, Aliansi Rakyat Bergerak Solo Desak Gibran Rakabuming Raka Tinggalkan Kursi Wapres
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi
Luhut Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:06 WIB

18 Alat Berat dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat Dikirim Rusak ke Aceh Tenggara, Pemulihan Bencana Dipermainkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Maranatha,, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Enam Bulan Belum Gajian

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Kematian Kilat Buron Lapas Kutacane Setelah Ditangkap, Ada Apa di Balik Penjemputan Itu?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah IWarga Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Setelah Setahun Lebih Buron, Ishak alias Icak yang Kabur dari Lapas Kutacane Ditangkap di Kamar Rumahnya Sendiri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Berita Terbaru

OPINI

Damai Aceh Yang Tak Sampai Ke Rakyat

Senin, 26 Okt 2026 - 05:19 WIB