Kecelakaan Tunggal Terjadi Lagi di Penurunan Pepelah, Ini Penjelasan Pimpinan DPRK Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Author

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:36 WIB

50999 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews Aceh,Co – Sebuah Mobil terjun ke jurang sedalam Lebih kurang 6 Meter lebih di jalan Pining tepatnya di Desa Pepelah tikungan tajam dan menurun akibatnya Mobil Barang/Lektor tersebut rusak berat. Dan Menurut informasi dalam kejadian tersebut Dua orang langsung di bawa ke Rumah Sakit Muhamad Ali Kasim.

Sebelumnya juga pernah terjadi kecelakaan tunggal di penurunan Gajah Kecamatan Pining dua orang suami istri terpental hingga salah satu pengendara tersebut meninggal dunia dan istrinya mengalami patah tulang dan ini kembali terjadi di Jalan Blangkejeren menuju Pining tepatnya di jalan Penurunan Pepelah membuat suatu Unit Mobil Lektor terjun ke jurang sedalam 6 Meter Lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari dua kejadian tersebut membuat Salah Satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues H. Ibnu Hasim merasa perihatin atas kejadian tersebut, padahal sudah beberapa kali dirinya meminta kepada Pihak Rekanan agar jalan Provinsi antara Blangkejeren – Pining agar segera di perbaiki sebelum adanya korban jiwa akibat jalan tersebut banyak yang berlobang dan retak dan bisa membahayakan pengguna jalan.

” Dari awal saya sudah meminta kepada Rekanan agar segera memperbaiki jalan – jalan yang retak dan Berlobang sebelum ada korban jiwa, nah sekarang kan udah kejadian lagi. Atas kejadian itu siapa yang bertanggung jawab, karena yang kami dengar kajadian tersebut terjadi pada malam hari, untuk itu kita juga pernah mengatakan, bahwa pekerjaan Proyek Multiyer tersebut perlu kembali di kaji ulang oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Karena menurut kami itu perlu dikaji ulang,” Sebut H. Ibnu Hasim. Kepada Wartawan melalui Pesan WhatsApp, Sabtu (23/07/2023) Sore Dini hari tadi.

Baca Juga :  Personel Kodim Gayo Lues Bongkar Paving Block Lapangan Pancasila Untuk Direnovasi

Selain itu kata H. Ibnu Hasim, dirinya pernah mengkeritisi pekerjaan proyek Multiyer Blangkejeren – Pining yang dikerjakan oleh Rekanan beberapa hari yang lalu, terkait kondisi jalan Provinsi tersebut masih banyak yang retak – retak dan Berlobang dibeberapa Titik bahkan kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan yang hendak melintas di jalan yang sudah dikerjakan oleh Rekanan beberapa Bulan yang lalu.

“Namun himbauan kita itu tidak sedikit pun di respon oleh pihak rekanan ada apa ?, dan tadi malam kecelakaan tunggal kembali terjadi akibat jalan yang memang bertempat kejadian tersebut jalannya sudah Amblas ke bawah pas di tempat kejadian kecelakaan tersebut dan itu Siapa yang tanggung jawab,” kata Ibnu Hasim balik bertanya.

Jika mengacu kepada peraturan Pemerintah. Jika penyelenggara jalan yang lalai mengawasi jalan rusak sehingga membuat kecelakaan lalulintas bisa dituntut.

Ibnu Hasim menjelaskan, terdapat aturan yang mewajibkan penyelenggara untuk segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak merugikan Masyarakat.

Menurut Mantan Bupati Gayo Lues Dua Priode ini, Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan Fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Untuk mempertahankan kelaikan Fungsi jalan, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan.

Baca Juga :  Ansar dan Tia Didaulat sebagai Sebujang-Seberu Duta Wisata Gayo Lues 2023

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang -undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan Patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

“Jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas,” jelas Wakil DPRK Gayo Lues ini.

Namun lanjutnya, jika tidak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, Pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau Denda. Sesuai dengan Pasal 273 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas.

Untuk itu sekali lagi Kita harapkan kepada Rekanan agar segera memperbaiki jalan yang sudah rusak dan Berlobang agar Masyarakat merasa nyaman jika melintasi jalan tersebut.

“Disamping itu juga kami juga meminta kepada PJ. Gubernur Aceh agar kembali meninjau ulang Proyek Multiyer yang dikerjakan oleh Pihak Rekanan beberapa Bulan yang lalu. Dan kami ingin PJ. Gubernur Aceh bila perlu turun ke Lintasan Blangkejeren – Pining dan Lintasan Blangkejeren – Abdya agar bisa mengecek langsung Proyek Multiyer tersebut,” Pungkas Ibnu Hasim berharap.
(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEMANGO – Bejamu Saman Roa Lo Roa Ingi Kampung Pinang Rugup Kec. Rikit Gaib Kab. Gayo Lues dan Kampung Kerukunan Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara
Cetak 4 Gol Pada Adu Pinalti, Kapja FC Berhasil Raih Juara 1 Sepak Bola Piala Bupati Tahun 2023
Saat Ditinjau, Boarding School Berselemak Sampah
Kadisdik Aceh Naik Pitam Lihat Kondisi Sekolah SMAN Seribu Bukit
Kopja FC Juara Pada Laga Adu Finalti VS Putra Sangir FC Dengan Skor 4-2
Turnamen Sepakbola Antar Kampung Piala Bupati 2023 Resmi Ditutup
Brimob Bersama Tim Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Pegunungan Desa Pepelah
Pj Bupati Gayo Lues Serahkan 69 SK Kenaikan Pangkat dan 1 Pensiun

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 02:40 WIB

Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling

Sabtu, 30 September 2023 - 02:31 WIB

KPK Temukan Belasan Senpi dan Uang Miliaran di Rumah Dinas Mentan SYL

Sabtu, 30 September 2023 - 02:28 WIB

Hingga Jumat Pagi KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sabtu, 30 September 2023 - 02:27 WIB

Terkait Menpora Dito di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan Kejagung

Jumat, 29 September 2023 - 01:34 WIB

KPK Periksa Satu Saksi Kasus Penukaran Uang Tersangka LE

Jumat, 29 September 2023 - 01:32 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumatera Selatan

Jumat, 29 September 2023 - 01:31 WIB

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Jumat, 29 September 2023 - 01:29 WIB

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II

Berita Terbaru

NASIONAL

RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:52 WIB

KORUPSI

Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling

Sabtu, 30 Sep 2023 - 02:40 WIB