Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara

Redaksi Bara News

- Author

Sabtu, 30 September 2023 - 02:15 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam konsep negara hukum, tidak ada satu pihak pun, termasuk penguasa dan pemerintah, yang berada di atas hukum. Hukum melindungi hak asasi setiap warga negara, dan keadilan harus dapat dijangkau oleh setiap warga negara, terlepas dari jenis kelamin, ras, suku, agama dan latar belakang yang dimilikinya.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), M.Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (29/9/2023).

MA hadir membuka secara resmi kegiatan webinar internasional tentang Inovasi dan Capaian Peningkatan Akses Keadilan di Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA). Acara diikuti oleh para hakim dari Indonesia dan Australia secara daring.

Ia menambahkan, setiap warga negara harus memiliki jalan, cara, untuk menjaga, melindungi dan memulihkan hak-hak mereka yang terlanggar. Baik yang terlanggar oleh sesama warga negara, atau oleh pemerintah dan penguasa. Jalan tersebut, hanya dapat dihadirkan oleh lembaga yang memiliki kekuasaan penuh dan netral dari cabang kekuasaan lainnya, yaitu pengadilan.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Agus: Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024

“Itulah yang menyebabkan setiap lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung, perlu menempatkan akses keadilan sebagai prioritas tertinggi dalam melaksanakan fungsinya,” paparnya.

Lanjut Syarifuddin, akses terhadap keadilan merupakan konsep yang mengacu pada kemampuan individu dan masyarakat untuk secara efektif mencari dan memperoleh penyelesaian yang adil dan tepat waktu terhadap permasalahan hukum yang mereka hadapi.

“Konsep ini sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.

Menurut Syarifuddin,  implementasi atas konsep dan asas itu tidaklah sederhana, karena untuk memastikan layanan dan akses yang setara, pengadilan juga harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati penerapan konsep dan asas tersebut terlepas dari kerentanan dan hambatan yang mereka miliki.

“Inilah yang menyebabkan pengadilan kemudian harus memberikan perhatian khusus kepada mereka yang termasuk dalam kelompok rentan tersebut, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan warga miskin,” katanya.

Baca Juga :  Menko Polhukam Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

Oleh karena itu, untuk mewujudkan akses keadilan bagi seluruh elemen dan lapisan masyarakat, ia menyatakan Mahkamah Agung mengupayakan pembaruan setidaknya untuk 7 (tujuh) aspek berikut, yaitu: Keterjangkauan, Penyederhanaan Prosedur, Penyediaan Bantuan Hukum, Penyediaan Layanan Bahasa dan Pendamping, Aksesibilitas Fisik, Ketepatan Waktu dan Efisiensi, serta Penggunaan Teknologi dan Akses Online.

Ketua Mahkamah Agung menyadari pembaruan yang diupayakan oleh Mahkamah Agung itu, bukan berarti tanpa hambatan dan kekurangan. Tentu saja seluruh jajaran badan peradilan harus selalu mawas diri untuk menyempurnakan dan mewujudkan akses keadilan yang seutuhnya bagi para pencari keadilan. Terutama, dalam menyikapi pemenuhan hak para pencari keadilan yang kewenangannya tidak sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung.

Ia juga menambahkan, untuk penyediaan layanan bantuan hukum selama persidangan, penyediaan pendamping untuk perempuan, anak berhadapan dengan hukum, serta penyandang disabilitas mental, Mahkamah Agung masih bergantung pada ketersediaan anggaran pada instansi-instansi pemerintah. (IP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alasan Polri Belum Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Alex Tirta Akui Rumah Kertanegara 46 Disewa Firli Bahuri Dibayar Tunai
Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya
Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta: Tak Ada Konfrontir dengan Firli Bahuri
Kalah Konsep Dengan Istilah Gemoy, Pengamat : Paslon Lain Kurang Kreatif
Ketua Umum DPP IWO Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Penipuan Di Kulonprogo
Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta: Tak Ada Konfrontir dengan Firli Bahuri
Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Akhirnya Temui Wartawan

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:45 WIB

Batas Waktu Pembahasan Berakhir, Pemuda Aceh Minta APBA 2024 Segera Disahkan Melalui Pergub

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:43 WIB

PEMKAB ACEH BARAT DAYA RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:40 WIB

PLN UID Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver Berkat Program TJSL Kelompok Usaha Tani Buah Naga Lhokseumawe

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:44 WIB

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis,  Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:40 WIB

Pesan Damai Pangdam IM Untuk Pemilu Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 22:20 WIB

Hingga Saat Ini PON Aceh Masih Belum Jelas : IMP Seramoe Meukah Akan Terus Kawal Dan Suarakan Hingga Tuntas

Senin, 4 Desember 2023 - 12:44 WIB

Ketum PTA : Dua Dekade Dalam Penantian Kini Jadi Kenyataan

Senin, 4 Desember 2023 - 12:30 WIB

DPRK Bener Meriah Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hut Kabupaten Bener Meriah Ke-20

Berita Terbaru