Karena “Bodoh” Pemda Kabupaten Aceh Selatan Ditipu Oleh PT PSU Puluhan Tahun Lamanya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:55 WIB

50848 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN | Fungsi pemerintah dalam satu negara adalah mengatur, melayani, membangun dan memberdayakan kehidupan masyarakat

Sementara perusahaan tambang bijih besi PT PSU adalah badan usaha entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan dengan struktur dan manajemen yang tidak jelas yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku di republik ini (UU No 3 Tahun 1982 Tentang Badan Usaha)

Anehnya keberadaan perusahaan tambang bijih besi PT PSU di kabupaten Aceh Selatan puluhan tahun tidak memberikan kontribusi apapun pada pemerintah dan masyarakat daerah kabupaten Aceh Selatan yang ada PT PSU adalah perusahaan yang telah menjadi parasit atau benalu bagi kekayaan sumber daya alam kabupaten Aceh Selatan milik negara, dengan penilaian lain PT PSU adalah perusahaan tambang yang hanya menompang dan mencari hidup di Aceh Selatan tampa dapat menghidup-hidupi masyarakat Aceh Selatan berdasarkan ketentuan aturan hukum positif yang berlaku

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal didalam dasar hukum negara kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bahwa “Bumi dan air serta segala kekayaan yang terkandung didalamnya adalah milik negara yang di pergunakan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan rakyat” (pasal 33 ayat 3 UUD 1945)

Baca Juga :  Gema (Gerakan Muda Amran) Kluet Utara Menyerahkan SK dan Siap Memenangan AMAL

Demikian juga tentang turunan hukum dasar ini telah di buat aturan lainnya sebagai pedoman petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya, akan tetapi Pemda kabupaten Aceh Selatan sampai saat ini tidak dapat menemukan dasar hukum untuk membuat regulasi (Qanun) tentang PT PSU untuk dapat berkontribusi pada peningkatan PAD kabupaten Aceh Selatan padahal UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara telah mengatur tentang segala urusan tambang dan mineral serta dikuatkan lagi dengan segala petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya seperti :
PP No 45 Tahun 2003 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
PP No 25 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan serta Keputusan Mentri ESDM No.K/HK.02/NEM.B/2022

Sebegitu lengkapnya aturan tentang minerba yang telah dibuat oleh pemerintah pusat akan tetapi pemerintah daerah kabupaten Aceh Selatan hanya untuk mengiplementasikan saja tidak mampu maka pantas saja pemerintah Aceh Selatan telah dibodohi oleh PT PSU puluhan tahun lamanya sehingga tentang berapa penerimaan bagi hasil tentang royalti saja Pemda tidak mengetahui dan tidak pernah mengumumkannya pada publik padahal di regulasi penerimaan royalti itu di berikan pada negara 10% dan dari harga jual bijih besi tersebut perincian pembagian dari penerimaan royalti 10% itu adalah 20% untuk pusat, 32% untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan sisanya 16% disubsidi pada kabupaten/kota yang bukan daerah penghasil di dalam provinsi yang bersangkutan

Baca Juga :  Darurat Pemimpin, Aceh Selatan Butuh Sosok Darmansah

Bahwa pemahaman sederhananya tentang aturan hukum itu adalah kesepakatan – kesepakatan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih yang bebas dari pada paksaan atau tekanan maka hal itu adalah aturan hukum yang sifatnya mengikat

Bila kita takar dengan nalar hukum positif tentang pernyataan janji PT PSU pada pemerintah Aceh Selatan maka dapat di nilai PT PSU adalah perusahaan tambang bijih besi yang tidak taat hukum karena telah mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dengan Menipu dan Membongi Pemda kabupaten Aceh Selatan

T.Sukandi Civil Society

REL

Berita Terkait

Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
Ahli Waris: Penyerobot Lahan Almarhum T. Sama Indra adalah Oknum Pejabat
HAMAS Mendukung Atas Kinerja Komisi II DPRK Aceh Selatan yang Mengkritik PDAM Tirta Naga Aceh Selatan
SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya
Masyarakat Aceh Selatan Merasa Malu Dan Marah Melihat Pemda Aceh Selatan Sampai “IMPOTEN” Ditipu Oleh Perusahaan Tambang PT PSU
Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada
Polres Aceh Selatan Gelar Binrohtal Rutin, Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Personel
Ketum Barmas Apresiasi Penuh ITQANS 1 MUQ Aceh Selatan yang Sangat Meriah

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:44 WIB

BPKD Kab. Aceh Tenggara Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:08 WIB

Waktunya SwaCAM di PLN Mobile 23-27 Setiap Bulannya!

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:42 WIB

Pemkab Nagan Raya Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dinas PUPR Aceh Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pelantikan H. MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:01 WIB

Dinas Kopersi & UKM Aceh Mengucapkan Selamat & Sukses atas  Pelantikan H. MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:05 WIB

SMA Negeri 1 Lawe Sigala gala Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Rabu, 12 Februari 2025 - 00:59 WIB

H.M Salim Fakhry,SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Rabu, 12 Februari 2025 - 00:47 WIB

Keluarga Besar Bara News Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Berita Terbaru

JAKARTA

Haji Uma Temui Menteri Ekonomi Kreatif, Ini yang dibahas

Jumat, 14 Feb 2025 - 21:03 WIB

ADVENTORIAL BACK LINK

Waktunya SwaCAM di PLN Mobile 23-27 Setiap Bulannya!

Jumat, 14 Feb 2025 - 17:08 WIB