JAKARTA, BARANEWS | PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mencari titik terang dari dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, informasi kasus tersebut masih simpang siur.
“Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa?” ujar Presiden Jokowi di Istora Senayan, Sabtu (7/10) sore.
Saat ini, Presiden mengaku belum mendapatkan informasi kasus secara detail. Sehingga ia enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi,” tuturnya.
Namun, Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya kasus pemerasan ini kepada penegak hukum. Baik itu polisi, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 yang dilakukan pimpinan KPK ke penyidikan. Penaikan status kasus itu dilakukan dalam gelar perkara, Jumat (6/10).
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara itu direkomendasikan untuk dinaikkan status lidik (penyelidikan) ke tahap sidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis (5/10). (Z-1)/MI