JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 13:18 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. JK hadir bersama Ketua Delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin, Kamis (11/9/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menyangkut masa depan otonomi Aceh.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut revisi UU Pemerintahan Aceh meliputi berbagai aspek, mulai dari kewenangan pemerintahan daerah, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otonomi khusus (otsus), keberadaan partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun. Menurutnya, pembahasan revisi tidak bisa dilepaskan dari amanat Perjanjian Helsinki 2005 yang menjadi dasar perdamaian di Aceh sekaligus lahirnya UU tersebut.

JK dalam paparannya menekankan pentingnya menjaga semangat filosofis perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki. Ia menegaskan, akar konflik di Aceh bukanlah soal perbedaan syariat, melainkan ketidakadilan ekonomi. Menurut JK, dalam naskah MoU Helsinki, tidak ada satu pun kata “syariat” yang tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, Aceh itu masalah ketidakadilan ekonomi. Banyak orang katakan masalah syariat, tidak. Di MoU (Helsinki) kata syariat tidak ada,” ujar JK.

JK mencontohkan, Aceh memiliki kekayaan gas dan minyak bumi yang besar, tetapi masyarakat Aceh hanya merasakan manfaat kecil dari sumber daya itu. Bahkan, kata JK, pekerja yang mengelola sumber daya tersebut banyak didatangkan dari luar Aceh. Hal inilah yang menurutnya melahirkan rasa ketidakadilan dan akhirnya berujung pada konflik panjang.

Untuk menutup ketertinggalan ekonomi, JK mengusulkan agar dana otonomi khusus bagi Aceh yang seharusnya berakhir tahun ini diperpanjang. Menurutnya, selama 20 tahun terakhir pemerintah telah mengucurkan hampir Rp 100 triliun dana otsus. Namun, JK menilai tambahan waktu masih dibutuhkan agar kesejahteraan masyarakat Aceh setara dengan daerah lain.

“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin kehidupan rakyat Aceh bisa setara dengan daerah lain,” jelasnya.

Selain dana otsus, JK juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh harus tetap sejalan dengan MoU Helsinki. Ia mengakui penyesuaian memang perlu dilakukan agar relevan dengan zaman, tetapi hasilnya tidak boleh keluar dari tujuan utama, yaitu kesejahteraan rakyat Aceh.

JK menambahkan, ada dua poin dalam MoU Helsinki yang hingga kini belum tuntas, yakni pembagian lahan pertanian bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan soal bendera Aceh. Pemerintah sempat menawarkan tanah kepada eks kombatan, namun sebagian menolak karena banyak di antara mereka tinggal di kota dan bukan petani. Solusi akhirnya adalah kompensasi dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Sementara itu, untuk bendera, JK menjelaskan MoU hanya menegaskan Aceh tidak boleh menggunakan lambang GAM. Namun, pembahasan bendera pengganti hingga kini belum menemukan jalan keluar. Ia menyebut pernah ada usulan kompromi berupa bendera merah putih dengan tambahan simbol bulan dan bintang, tetapi terhambat aturan pusat.

Meski begitu, JK menilai sebagian besar poin dalam MoU Helsinki sudah dijalankan. Hanya saja, ada sejumlah kewenangan yang sulit diwujudkan karena berbenturan dengan aturan nasional, seperti pengelolaan bandara, pelabuhan, hingga kebijakan moneter di Aceh. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru