Jelang Ibadah Haji, 108 Hotel di Mekah Siap Tampung 203.320 Jemaah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:23 WIB

50696 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Menjelang berlangsungnya ibadah Haji 1444/2023, sebanyak 108 hotel di kota Mekah, Arab Saudi, siap menampung 203.320 jamaah haji Indonesia.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Saudi, Subhan Cholid memastikan hotel jamaah di Makkah akan menyambut jamaah.

Adapun jemaah haji Tanah Air yang berangkat terhadap gelombang pertama telah tiba di Madinah sejak 24 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para jemaah bakal tinggal di Kota Nabi lebih kurang sembilan hari. Kemudian, secara bertahap mereka diberangkatkan ke Makkah Al Mukarramah mulai 2 Juni 2023.

“Hari ini kita cek sejumlah hotel, utamanya yang akan menjadi kantor sektor. Alhamdulillah, semua sudah siap,” terang Subhan Cholid, dalam pernyataannya, di Makkah, Jumat (26/5/2023).

Ikut dalam peninjauan tersebut, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kadaker Mekkah Khalilurrahman, Sekretaris Daker Makkah Tawabuddin, Kasi Akomodasi Makkah Abduh, dan sejumlah tim pendukung.

Menurut Subhan, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan 108 hotel di Mekkah untuk 203.320 jemaah haji reguler berdasarkan kuota dasar.

Jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah seiring adanya tambahan kuota sebanyak 8.000 jamaah.

Sementara itu, 108 hotel di Mekkah itu terbagi dalam 11 sektor dan satu sektor khusus Masjidil Haram.

Sedangkan, jarak terdekat dari hotel ke Masjidil Hatam sekitar 850 meter, sedang jarak terjauh sekitar 4.300 meter. (PMJ)

Berita Terkait

Dewan Pers–Komnas HAM Bersatu, Negara Perkuat Benteng Perlindungan Jurnalis
Meutya di WEF: Kecepatan Transformasi Digital ASEAN Diukur dari Pemerataan, Bukan Sekadar Teknologi
Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 21–27 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:53 WIB

Soal Rekomendasi IUP, Pernyataan Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan Dinilai Menyesatkan Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:41 WIB

Wartawan Aceh Tengah Siap Turun ke Jalan, Tolak Permintaan Maaf “Lewat Rilis” Wakil Bupati

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:39 WIB

DPP PINSAR Indonesia Tunjuk Hadi Surya Jadi Ketua PW Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:18 WIB

Keadilan Terungkap, Yakarim Munir Lembong Dinyatakan Lepas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:12 WIB

Wakil Ketua DPW FRN Aceh: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik, Pers Adalah Penjaga Akal Sehat

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Jangan Hanya Butuh Saat Pencitraan Saja : YARA Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan Yang Korban Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 21:54 WIB

Langkah 11 Kilometer di Tengah Banjir Desa Babah Krueng

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:38 WIB

Ketua Umum SMPA Soroti Kevakuman IPMD Sejak 2023, Dorong Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi Pemuda Darussalam

Berita Terbaru

EDITORIAL

Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:44 WIB

EDITORIAL

Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:42 WIB

BANDA ACEH

DPP PINSAR Indonesia Tunjuk Hadi Surya Jadi Ketua PW Aceh

Sabtu, 24 Jan 2026 - 01:39 WIB